Home Hukum Kejagung Periksa Dirkeu Nusa Halmahera Minerals soal Korupsi Emas

Kejagung Periksa Dirkeu Nusa Halmahera Minerals soal Korupsi Emas

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Nusa Halmahera Minerals, DS, dalam kasus dugaan korupsi komoditi emas atau kerap disebut ekspor emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (20/7), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain DS, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni Direktur PT Hartono Wira Tanik, LO. “Memeriksa dua orang saksi,” katanya.

Ia menjelaskan, penyidik memeriksa kedua orang saksi tersebut dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Senin (15/5), mengatakan, pihaknya belum bisa membuka konstruksi kasus impor emas ini karena masih dalam tahap penyidikan umum.

“Mohon maaf saya belum bisa menjelaskan, [penyidikan] baru kita mulai. Namun secara garis besarnya bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuanya tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.

Akibat tindakan atau perbuatan tersebut, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian negara. Namun untuk berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan ke publik.“Mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang mulai berjalan,” ucapnya.

Kuntadi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor emas sebelumnya yang diduga terjadi di Antam menjadi bagian dari perkara yang dievaluasi pihaknya. Jika kasus impor emas sebelumnya ada kaitannya dengan kasus impor emas yang baru dinaikkan ke penyidikan, maka penanganan kasusnya kemungkinan akan digabungkan. “Kalau tidak, kita jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi ulang apakah ada dua kasus impor emas, Ketut membenarkan. ”Ada dua kasus penyidikan yang sedang berjalan. Yang lama [Antam] iya, yang baru iya,” katanya.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.Ketut pada Jumat (11/5/2023), mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan ?korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.

“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.

Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat tersebut.

Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).

“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.

Sedangkan kasus dugaan impor emas terdahulu yang ditangani Kejagung, yakni terkait impor emas batangan dari Singapura yang diduga melibatkan oknum petinggi Antam dan Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

1034