Jakarta, Gatra.com - Dokter spesialis saraf dari Rumah Sakit Mayapada Kuning, dr. Yeremia Tatang pesimis atau meragukan David Ozora (17) bisa pulih seperti dahulu, sebelum dianiaya oleh terdakwa Mario Dandy (20), yang disebutkan dibantu oleh Shane Lukas (19). Majelis hakim mendalami cacat permanen yang kemungkinan diderita David setelah penganiayaan berat.
"Diffuse axonal injury itu semua sarung saraf bagian dalam atau white matter namanya, itu mengalami robekan akibat proses adanya trauma yang berat," ucap Dokter Tatang saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7).
Dalam persidangan, Dokter Tatang menjelaskan, ada bercak putih di bagian otak David Ozora, hal ini terlihat dalam hasil pemeriksaan MRI di RS Mayapada pada hari kedua David dirawat di sana, yaitu sekitar tanggal 24 Februari 2023. Dokter Tatang menjelaskan, kerusakan terjadi pada bagian corpus callosum yang merupakan jembatan antara otak kanan dan otak kiri.
Baca Juga: Abaikan Kondisi Mental David, Pengacara Sebut Pihak Mario dan Shane Tidak Beradab
Terlihatnya bercak putih ini menjadi salah satu bukti David mengalami diffuse axonal injury. Selain itu, MRI juga menunjukkan kalau tidak ditemukan retak atau pendarahan di otak korban. Dokter Tatang mengatakan, hal ini lebih berbahaya karena artinya semua 'kabel' di otak rusak.
Dokter Tatang menjelaskan, hasil MRI bukanlah satu-satunya patokan yang digunakan untuk merawat pasien diffuse axonal injury. Kerusakan pada area-area yang tidak tergambarkan dalam hasil MRI juga dapat mempengaruhi kondisi pasien.
"Kemungkinan besar, kalau kita lihat dari area keseimbangannya terganggu, fungsi bicaranya terganggu, emosinya terganggu, dan kognisinya terganggu, yang kita sebut dengan fungsi eksekutif, itu pasti ada benturan di otak besarnya," jelas Dokter Tatang.
Majelis hakim beberapa kali menanyakan soal bercak putih pada otak David dan Dokter Tatang menegaskan, bercak ini berbekas dan tidak akan sepenuhnya hilang.
Baca Juga: Dokter RS Mayapada Jadi Saksi Ahli Sidang Penganiayaan David Ozora
Berdasarkan hasil MRI yang diambil sebelum David diperbolehkan pulang, bercak putih di otaknya memang sudah lebih kecil. Tapi, bercak itu masih ada dan tetap mempengaruhi kondisinya secara keseluruhan.
"Bagaimanapun juga ini ada bekas luka yang masih permanen daerah sana. Ini kita bisa ambil contohnya pada kasus seperti orang stroke. Walaupun stroke sudah 'semua faktor resiko terkontrol' tapi tetap orang tersebut pasti akan mengalami dalam tanda kutip disabilitas," kata Dokter Tatang.
Setelah memahami kondisi fisik David yang tidak dapat 100 persen pulih seperti semula, majelis hakim meminta dokter Tatang untuk menjelaskan efek luka berat yang korban alami terhadap kemampuan David, untuk berkomunikasi dan bersosialisasi.
Telah dijelaskan sebelumnya, David masih belum bisa berbicara dengan jelas. Komunikasinya juga belum lancar dengan emosi yang disebutkan meledak-meledak.
"Perkataan tidak bagus muncul. Terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak. Jadi, fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu, saya berikan obat supaya tidak meledak sekali tapi obat ini masih dalam proses bekerja," jelas Dokter Tatang
Dokter pun memberikan contoh sederhana mengenai emosi David yang disebut eksplosif. Dokter sempat bertanya kepada David, "Yuk makan yuk,". Ucapan sederhana ini dijawab David, "Diam kau."
Namun, dokter menjelaskan, emosi ini masih sebatas emosi layaknya remaja. Tidak ada kata-kata kasar yang dilontarkan meski tanpa sengaja.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kondisi Korban David Ozora Harus Dijelaskan dalam Persidangan
Selain itu, short term dan long term memory David masih terganggu bahkan masuk dalam kategori demensia berat. Dokter Tatang menjelaskan, David belum dapat mengingat banyak hal, memorinya masih dipancing perlahan, salah satu caranya adalah David pergi ke sekolah meski bukan untuk mengikuti pembelajaran secara penuh.
"Kalau pelajaran masih ok. Berat belum oke. Matematika, berhitung masih sulit. Geografi mungkin masih," jelas Dokter Tatang lagi.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.