Mataram, Gatra.com – Bea Cukai Mataram melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode Agustus 2022 hingga Maret 2023.
“Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah memusnahkan 4.788.877 batang rokok illegal, 65.951 gram tembakau iris ilegal, 480 butir obat-obatan, 73 liter minuman keras ilegal, serta 7 unit telepon genggam,” ujar Plt. Kepala Bea Cukai Mataram, Agustyan Umardani.
total perkiraan nilai barang sebesar Rp6.001.312.414, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.272.778.286.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI, Polri dan Kejaksaan,” ungkap Agustyan Umardani.
Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (18/07) tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah. Ia mengungkapkan dukungan atas sinergi antara Bea Cukai dan Pemda.
“Bea Cukai mempunyai peran penting dalam membantu penyelenggaraan event-event internasional yang berlangsung di NTB. Oleh karena itu, saya hadir dalam acara ini untuk mendukung dan menyemangati rekan-rekan Bea Cukai, sekaligus menunjukkan kalau kita sangat kompak, bersahabat dan saling dukung,” ungkapnya.
Selain Gubernur NTB, turut hadir Asisten I Setda Provinsi NTB, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Prov. NTB, dan seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Danrem 162 Wira Bhakti, Kejaksaan Negeri Mataram, Dandim 1606 Mataram. Selain itu hadir pula dari Perwakilan Kemenkeu NTB, Kepala KPKNL Mataram, serta Kantor Pos Mataram dan PT. Angkasa Pura I Lombok.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI