Home Hukum Lamban! Setelah Suami Ditahan, Kasus Anggota Persit Menipu Puluhan Pensiunan Akan Dinaikkan ke Penyidikan

Lamban! Setelah Suami Ditahan, Kasus Anggota Persit Menipu Puluhan Pensiunan Akan Dinaikkan ke Penyidikan

Purworejo, Gatra.com- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum anggota Persit KCK berinisial DR, warga Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah akan ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik pada Satreskrim Polres Purworejo. Sebelumnya, suami DR, Serda HS yang bertugas Posramil Poncowarno wilayah Kodim 0709 Kebumen telah ditahan Subdenpom.

KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Tri Atmoko membenarkan bahwa hari ini, Kamis (20/07) pihaknya akan meningkatkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum anggota Persit KCK ke penyidikan. Puluhan orang terdiri dari pensiunan guru, TNI, Polri, PNS TNI telah mengadukan kerugian yang mereka alami ke polisi.

"Dua minggu yang lalu saja sudah ada 27 korban yang mengadu, kerugian sekitar Rp6,5 M. Hari ini masih banyak yang mengadu ke Reskrim, total bisa mencapai 30 lebih. Kerugiannya bisa mencapai Rp8 M. Hari ini kita naikkan ke proses penyidikan," tutur Iptu Tri Atmoko di kantornya, Kamis (20/07).

Menurutnya, selama ini DR kooperatif jika dipanggil datang didampingi pengacaranya dari LBH Adil. "Dua LP yang naik ke penyidikan dengan didukung eh puluhan korban lain yang membuat pengaduan ke kami. Setelah naik ke penyidikan, kami akan memanggil DR sebagai saksi," katanya.

Kasus ini bermula dari aduan para korban yang diiming-imingi keuntungan tiap bulan oleh DR. Untuk mendapatkan keuntungan, korban yang sudah tua itu diajak menggadaikan SK pensiun baik pensiun sendiri atau pensiun janda ke Bank Mandiri Taspen (Mantap), Bank Jateng dan Bank Woori Saudara (BWS).

Untuk menarik minat calon korban, DR mengaku memperoleh proyek di Bandara YIA, Kulon Progo dan butuh dana besar. DR juga berjanji akan mengembalikam SK para pensiunan setelah 6 bulan, namun hingga bertahun-tahun SK-SK tersebut belum juga dikembalikan sehingga para korban masih terus dipotong angsuran oleh pihak bank.

261