Home Hukum Kementerian Kominfo Takedown 846.047 Konten Judi Online

Kementerian Kominfo Takedown 846.047 Konten Judi Online

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online atau daring.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7), menyampaikan, jumlah pemutusan jumlah konten perjudian online itu sejak tahun 2018 sampai dengan 19 Juli 2023.

“Bahkan dalam seminggu [sepekan] terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujarnya.

Budi Arie menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

“Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun perundang-undangan dan aturan untuk menindak perjudian online tersebut, yakni Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), khusunya Pasal 27 Ayat (2).

“Setiap orang dilarang 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian',” ujarnya.

Selanjutnya, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo dan atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi kementerian atau lembaga.

“Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Khusus konten perjudian, kata Budi Arie, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian.

Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kementerian Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

79