Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) temukan dugaan aliran uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Hal tersebut diungkap usai KPK memeriksa lima orang saksi pada Selasa (18/7). Pemeriksaan tersebut bertempat di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7).
Adapun lima orang yang menjalani pemeriksaan diantaranya, Agus Setiono (Senior Executive VP Operation PTPN XI), Agus Priambodo (GM PG ASSEMBAGOES), Abdul Aziz Wibowo (Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES), Arinta Rury Puspitasari (Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Aris Lukito (Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).
Sebelumnya, Penyidik KPK mengendus kecurangan pengadaan lahan PTPN XI Surabaya. Ditemukan alat elektronik mencurigakan saat penggeledahan. KPK juga menyasar sejumlah kantor swasta dan rumah pihak terkait lainnya di Surabaya dan Malang.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) pagi.