Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi pekan depan.
"Minggu depan (pemeriksaan saksi)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, (20/7).
Namun, Wisnu tak menyebut siapa saksi yang akan diperiksa tersebut. Wisnu juga membantah saksi itu Panji Gumilang.
"Belum (Panji)," ujarnya.
Whisnu mengaku akan transparan ke publik. Dia akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang itu pada Jumat, (21/7).
"Lusa ya perkembangannya," ucap jenderal bintang satu itu.
Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan TPPU berbekal laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menko Polhukam Mahfud MD menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan PPATK.
"Kita sudah menyebutkan di situ tindak pidana, yang mungkin terkait dengan itu. Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud.
Di samping itu, polisi menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Laporan dilayangkan oleh ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) di Polres Indramayu pada Senin, (17/7).
Penyidik melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
Yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama inisial J satu rekening. Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mendalami terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Al Zaytun. Rencana tindak lanjut penyidik akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS.
Di samping kasus dugaan TPPU, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong. Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan status Panji sebagai tersangka.