Home Hukum Kejari Buton Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Bandara Busel ke Jeruji Besi

Kejari Buton Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Bandara Busel ke Jeruji Besi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menjebloskan atau menahan Direktur PT Tatwa Jagatnata, CH. ESH; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR; dalam kasus dugaan korupsi Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara (Bandara) Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, dalam keterangan pers diterima pada Rabu (19/7), menyampaikan, mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (18/7).

“Kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau,” ujarnya.

Dody menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buton pada hari tersebut selain memanggil kedua tersangka di atas, juga memanggil satu tersangka lainnya, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, yakni EOHS.

“Seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari itu, namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Dody, Tim Penyidik Pidsus Kejari Buton telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni EOHS selaku KPA, AR selaku PPK, dan CH. ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata atau konsultan pelaksana.

Kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel dalam DPA Dinshub Kabupaten Busel Tahun Anggaran 2020.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp1.848.220.000 (Rp1,8 miliar) tanpa perencanaan, penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dishub Kabupaten Busel,” ujarnya.

Akibatnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam Laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Busel.

“Terkait hal ini, KPA dan PPK tidak melakukan Tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan,” ujarnya.

Kejari Buton menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

237

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR