Dili, Gatra.com - DPO koruptor NTT Kalumban Mali akan diadili di Pengadilan Negara Timor Leste terkait pemalsuan dokumen kewarganegaraan. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejkaksaan. Saat ini sementara diproses oleh penuntut Umum.
Kalumban Mali buronan, DPO koruptor NTT yang divonis 15 tahun itu, pada 5 Juli 2023 lalu ditangkap aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.
Kalumban ditangkap karena memalsukan dokumen penting lainnya seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Penduduk atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste. Dasar dokumen palsu ini kemudian mengantikan identitasnya dengan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) alias Bos Beni dan kelahiran kota Madya Bobonaro.
Dari tangan terpidana korupsi Kalumban Mali, aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen penting lainnya, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Peduduk Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Menteri Kehakiman Timor Leste, Amândio de Sá Benevides membenarkan Kalumban Mali akan segera diadili di Pengadilan ngara Timor Leste dengan tuduhan memalsukan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalumban Mali akan diproses hukum, disidang di Pengadilan negara Dili, sesuai ketentuan hukum ang berlaku. Berkasnya sementara dilengkapi pihak Kejaksaan Timor Leste. Jika sudah selesai akan segera disidang. Pasti akan dijatuhi hukuman dan ditahan di Kumarka ( penjara ) Dili, Timor Leste ,” kata Amândio de Sá Benevides ( 19/7)
Dia menyebutkan untuk melengkapi berkas ini Kejaksaan juga sementara menggali informasi dengan jajaran notaris untuk mencari tahu pelaku yang menfasilitasi dokumen kewarganegaraan Timor Leste kepada tersangka Kalumban Mali yang mengganti identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman ini.
“ Mereka, Kejaksaan selaian menyuusun tuntutan, juga akan memberikan petunjuk kepada pihak kepolisian untuk mencari actor yang membantu memalsukan dokumen palsu membantu Kalumban Mali ini ,” sebut Amândio
Untuk diketahui, Kalumban Mali merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati-NTT) dalam kasus pengadaan pupuk di Dinas Pertanian NTT dan kabur di sela sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Kalumban Mali merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejati NTT, kurang lebih selama 7 tahun sejak 2016 -2023 ini.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste , Rabu (05/07/2023), pukul 16:00 WTL, menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi, Kalumban Mali di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.
Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian Provinsi NTT, Kalumban Mali, ditangkap aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal.
DPO Kalumban Mali saat ini menjadi tahanan PCIC untuk proses investigasi selanjutnya terkait kepemilikan dokumen negara Timor Leste seperti Pasport RDTL yang telah mengantikan identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota madya Bobonaro.
Dari tangan terpidana korupsi Kalumban Mali, aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen penting lainnya, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Pengenal atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
Konsuler KBRI Dili Sunani Ali Asrori kepada Gatra.com per telepon membenarkan penangkapan Kaluman Mali ini.
“Hari ini ( 7/7) kami sudah bertemu dengan Otoritas Pemerintahan Timor Leste dalam hal ini Polícia Científica de Investigação Criminal Timor Leste (PCIC ). Mereka membenarkan telah menahan Kalumban Mali karena memalsukan dokumen kependudukan untuk menjadi warga Timor Leste,” kata Sunani Ali Asrori ( 7/7).
Kepada Pemerintah Indonesia jelas Sunani pihak PCIC mengatakan akan menginformasikan kemudian jika benar –benar Kalumban Mali ini warga negara Indonesia untuk kelanjutannya. Antaranya jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta kalau yang bersangkutan memalsukan dokumen untuk menjadi warga Timor Leste tentunya akan diproses hukum.
“Mereka mengatakan akan menginformasikan kepada kami jika dalam pemeriksaan nanti, ditemukan fakta bahwa Kaluman Mali warga Indonenesia dan memalsukan dokumen akan diinformasikan kepada kami. Termasuk proses hukumnya,” jelas Sunan.
Sunan juga menyebutkan dalam pertemuan tersebut, pihak PCIC juga tidak mengizinkan untuk bisa bertemu dengan Kalumban Mali.
“Kami minta untuk bertemu Kalumban namun tidak diizinkan. Mereka katakan jika dalam hasil pemeriksaan nanti terbukti kalau Kalumban Mali itu warga Indonesia baru kami diizinkan untuk bertemu,” kata Sunan.
Karena itu lanjut Sunan, pihak KBRI di Dili tidak bisa menyebutkan kalau Kalumban Mali itu DPO yang ditangkap otoritas Timor Leste.
“Kami belum bisa katakan Kalumban Mali itu masuk DPO karena kasus hukum. Karena pada pertemuan kami tadi, pihak Otoritas Timor Leste menolak menyebutkan bahwa penangkapan Kalumban Mali karena DPO Indonesia. Mereka secara tegas hanya katakan ditangkap karena pemalsuan dokumen,” kata Sunan.
Sementara itu Kasie Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Gatra.com terkait penangkapan DPO Kalumban Mali hanya mengatakan info ini baru diketahui dari media.
“Kami baru tahu penangkapan Kalumban Mali ini dari media. Nantinya kalau pihak otoritas Timor Leste mau deportasi yang bersangkutan tentunya kami akan jemput diperbatasan dan jebloskan ke tahanan lembaga pemasyarakatan sesuai vonis hakim,” kata Abdul Hakim ( 7/7).
Untuk diketahui, Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Ini karena saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda tuntutan, Kalumban Mali kabur melarikan diri.
Kalumban Mali kini kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.
Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp 976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014. Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD NTT.