Purworejo, Gatra.com- Kasus persetubuhan dengan anak kembali terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban seorang remaja putri kelas XII salah satu SMK di Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Akibat berpacaran kelewat batas, remaja 17 tahun yang identitasnya disembunyikan tersebut hamil. Sedangkan tersangka yang telah mengajak berbuat mesum dan tak mau bertanggung jawab adalah Dodok Kurniawan, 23 tahun, asal Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jateng.
Kapolres Purworejo, melalui KBO Reskrim, Iptu Tri Atmoko menerangkan bahwa, keduanya bertemu saat tersangka Dodok bekerja sebagai buruh bangunan di proyek RS PKU Kutoarjo.
"Kalau malam tersangka ini nongkrong di Alun-alun Kutoarjo. Kebetulan berkenalan dengan korban lalu pacaran, sudah tiga bulan pacaran. Kemudian tersangka DK mengajak korban melalukan hubungan badan di kamar mandi salah satu SMP swasta di Kutoarjo. Akibatnya, korban hamil," jelas Iptu Tri Atmoko, Selasa (18/7/2023).
Mengetahui bahwa kekasihnya hamil akibat kodok-kodokan di kamar mandi, Dodok justru menganjurkan korban untuk menggugurkan kandungannya. "Tersangka memberikan uang Rp100 ribu pada korban untuk membeli nanas muda guna menggugurkan kandungannya. DK kemudian pulang ke desa asalnya dan sempat menghubungi korban lewat WA bahwa dia tidak akan kembali lagi ke Kutoarjo," tambahnya.
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban pun kemudian melaporkannya ke polisi yang langsung merespon dan memburu tersangka ke Batang. Saat ditangkap polisi, Dodok ternyata telah memiliki kekasih lain di Batang.
Saat ditanya oleh wartawan, tersangka Dodok pun berkilah bahwa dia ingin bertanggung jawab. "Pernah dihubungi, keluarga saya mau ke situ (rumah korban) tapi mau minta waktu untuk mencari uang. Tapi belum ada seminggu sudah keburu ditangkap polisi. Saya pulang ke Batang Lebaran kurang sehari. Sudah tahu kalau hamil," katanya.
Saya janji akan tanggung jawab, tapi dia belum siap nikah. Katanya masih mau kerja," kata Dodok.
Ia pun membenarkan kalau memberikan uang Rp100 ribu agar korban menggugurkan kandungannya dengan memakan nanas muda. "Sudah makan nanas muda tapi saat ditestpack, masih garis dua," katanya.
Akibatnya nafsunya, kini pemuda tersebut harus menghadapi ancaman sanksi pidana penjara 15 tahun. Dodok disangka melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak.