Home Hukum Koruptor Kalumban Mali, Buron Kejati NTT, Jadi Pengurus Parpol di Timor Leste, Aparat Setempat Melindungi?

Koruptor Kalumban Mali, Buron Kejati NTT, Jadi Pengurus Parpol di Timor Leste, Aparat Setempat Melindungi?

Dili, Gatra.com- Kalumban Mali, buron Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus korupsi pengadaan pupuk di NTT tahun 2016 ternyata memiliki posisi penting salah satu Parpol di Timor Leste yakni Partai Frenti Mudança. Dia terpilih sebagai pengurus Partai Frente Mudança pada kongres Januari 2022 lalu.

Kalumban Mali mendapat kepercayaan dalam kongres partai tersebut karena mempunyai dokumen lengkap yang sah sebagai warga negara Timor Leste beserta istri dan anaknya.

Peran Kalumban Mali dalam Partai Frente Mudança dibenarkan Ketua Umum Partai Frenti Mudança, Ricardo Cardoso Nheu.

“Kalumban Mali, merupakan salah satu pengurus Partai Frente Mudança. Dia memiliki kartu tanda penduduk ( KTP ) yang sah dari Kota Madya Bobonaro. Karena itu wajar dia kami pilih masuk pengurus ,” kata Ricardo Cardoso Nheu (18/7).

Mengenai statusnya yang merupakan salah seorang DPO Kejati NTT atas kasus korupsi, Ricardo Cardoso Nheu sama sekali tidak mengetahuinya.

“Saya baru tahu Kalumban Mali adalah DPO kasus hukum dari negara Indonesia. Saat ini sementara diproses hukum. Namun bagaimanapun kami tetap membantu walau saat ini dia diproses hukum," jelas Ricardo.

“Karena memiliki dokumen sah sebagai warga negara Timor Leste sehingga dia dipilih menjadi pengurus bahkan sudah beberapa kali mengikuti pemilu di Timor Leste,” tambah Ricardo.

Ternyata belakangan lanjut Ricardo, baru diketahui ketika Kalumban Mali ditangkap aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste karena memalsukan dokumen.

“Dia sudah ditangkap dan saat ini sementara diproses hukum. Pasalnya dia memalsukan dokumen untuk menjadi warga negara Timor Leste. Berkasnya sudah di Kejaksaan. Kami tetap berupaya mengikuti dan membantu ,” kata Ricardo.

Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Aparat Kepolisian Ahli Investigasi dan Kriminal (Polícia Científica de Investigação Criminal/PCIC) Timor Leste , Rabu (05/07/2023), pukul 16:00 WTL, menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi, Kalumban Mali di kediamanannya di Fomento, Dili, Timor Leste.

Terpidana korupsi kasus pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian Provinsi NTT, Kalumban Mali, ditangkap aparat keamanan di Dili terkait informasi bahwa dia memiliki dokumen kewarganegaraan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) secara ilegal.

DPO Kalumban Mali saat ini menjadi tahanan PCIC untuk proses investigasi selanjutnya terkait kepemilikan dokumen negara Timor Leste seperti Pasport RDTL yang telah mengantikan identitas dengan nama Leonardo Benigno Tilman (LBT) dan kelahiran kota Madya Bobonaro.

Dari tangan terpidana korupsi Kalumban Mali, aparat berwenang di Timor Leste juga mengamankan dokumen penting lainnya, seperti surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementrian Kehakiman Timor Leste, Kartu Tanda Pengenal atau KTP Timor Leste serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.

Konsuler KBRI Dili, Sunani Ali Asrori kepada Gatra.com per telepon membenarkan penangkapan Kaluman Mali ini.

“Hari ini ( 7/7) kami sudah bertemu dengan Otoritas Pemerintahan Timor Leste dalam hal ini Polícia Científica de Investigação Criminal Timor Leste (PCIC ). Mereka membenarkan telah menahan Kalumban Mali karena memalsukan dokumen kependudukan untuk menjadi warga Timor Leste,” kata Sunani Ali Asrori ( 7/7).

Kepada Pemerintah Indonesia jelas Sunani pihak PCIC mengatakan akan menginformasikan kemudian jika benar–benar Kalumban Mali ini warga negara Indonesia untuk kelanjutannya. Antaranya jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta kalau yang bersangkutan memalsukan dokumen untuk menjadi warga Timor Leste tentunya akan diproses hukum.

“Mereka mengatakan akan menginformasikan kepada kami jika dalam pemeriksaan nanti, ditemukan fakta bahwa Kaluman Mali warga Indonesia dan memalsukan dokumen akan diinformasikan kepada kami. Termasuk proses hukumnya,” jelas Sunan.

Sunan juga menyebutkan dalam pertemuan tersebut, pihak PCIC juga tidak mengizinkan untuk bisa bertemu dengan Kalumban Mali.

“Kami minta untuk bertemu Kalumban namun tidak diizinkan. Mereka katakan jika dalam hasil pemeriksaan nanti terbukti kalau Kalumban Mali itu warga Indonesia baru kami diizinkan untuk bertemu,” kata Sunan.

Karena itu lanjut Sunan, pihak KBRI di Dili tidak bisa menyebutkan kalau Kalumban Mali itu DPO yang ditangkap otoritas Timor Leste.

“Kami belum bisa katakan Kalumban Mali itu masuk DPO karena kasus hukum. Karena pada pertemuan kami tadi, pihak Otoritas Timor Leste menolak menyebutkan bahwa penangkapan Kalumban Mali karena DPO Indonesia. Mereka secara tegas hanya katakan ditangkap karena pemalsuan dokumen,” kata Sunan.

Sementara itu Kasie Penkum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Gatra.com terkait penangkapan DPO Kalumban Mali hanya mengatakan info ini baru diketahui dari media.

“Kami baru tahu penangkapan Kalumban Mali ini dari media. Nantinya kalau pihak otoritas Timor Leste mau deportasi yang bersangkutan tentunya kami akan jemput diperbatasan dan jebloskan ke tahanan lembaga pemasyarakatan sesuai vonis hakim,” kata Abdul Hakim ( 7/7).

Untuk diketahui, Kalumban Mali terpidana korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian NTT divonis secara in absensia selama lima belas (15) tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sejak tahun 2016 lalu. Ini karena saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda tuntutan, Kalumban Mali kabur melarikan diri.

Kalumban Mali kini kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2016 lalu.

Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk sebanyak 575 ton senilai Rp976 juta. Kalumban Mali adalah Direktur CV Eka Cipta Persada dan dia ditahan sejak 28 Februari 2014. Sebalumnya pada Juli 2013, Kalumban Mali maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Partai Amat Nasonal (PAN) untuk DPRD NTT.

649