Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum David Ozora (17) mengatakan, upaya pihak terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang terkesan mengabaikan kondisi mental korban yang menurun drastis setelah dianiaya berat, sebagai suatu strategi pembelaan yang tidak beradab.
Dalam persidangan, penasehat hukum Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat fokus menanyakan soal perkembangan kondisi fisik David yang sudah terlihat membaik jika dibandingkan dengan kondisinya saat baru menjalani perawatan.
"Kami sudah membaca ini sebagai strategi pembelaan. Tetapi, strategi pembelaan ini adalah memanfaatkan kondisi David," ucap kuasa hukum David, Mellisa Anggraini seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7).
Dalam persidangan, Paman David, Rustam Hatala sempat memberi kesaksian terkait kondisi mental David yang disebutkan mengalami penurunan. Rustam mengatakan, kondisi David sekarang ini seperti anak kecil. Namun, hal ini direspon negatif oleh pihak terdakwa.
Penasehat hukum Mario Dandy sempat mempertanyakan kondisi David yang saat ini sedang bersekolah. Namun, Paman David menegaskan, keponakan masuk sekolah merupakan upaya terapi untuk memulihkan ingatan dan mental David.
Selain pihak Mario Dandy, penasehat hukum Shane Lukas juga mempertanyakan alasan pihak keluarga David yang membawa korban ke Jepara dan sempat bertemu dengan Gus Mus. Menanggapi hal ini, Mellisa mengingatkan para kuasa hukum terdakwa kalau saat ini tidak ada larangan dari siapapun terhadap David, terutama karena posisinya bukan sebagai tahanan.
"Bahwa, yang ditahan di sini itu bukan David. Yang ditahan adalah terdakwa. Sehingga tidak ada larangannya orang tua David membawa David untuk sebagai trigger pemulihan kognisinya," jelas Mellisa.
Ia pun mengatakan, pihak dokter juga yang menyarankan agar David dapat segera dirawat di rumah agar kognitifnya dapat dipulihkan. Namun, Mellisa mengatakan, penjelasan lebih lanjut terkait kondisi David akan dijelaskan langsung di persidangan Kamis ini (20/7) oleh dokter Yeremia Tatang yang menangani David selama anak korban dirawat di Rumah Sakit Mayapada.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.