Home Hukum Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Tidak Ada Unsur Perencanaan Saat Aniaya David

Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Tidak Ada Unsur Perencanaan Saat Aniaya David

Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum Mario Dandy (20), Andreas Nahot Silitonga mengatakan, ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sudah setuju kalau dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) bukan unsur perencanaan yang ada, tapi unsur kesengajaan. Namun, pihak terdakwa menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai gugur tidaknya dakwaan primer yang dikenakan pada Mario Dandy.

Dalam persidangan, Andreas memberikan analogi terkait adanya seseorang yang pasangannya dikabarkan diperkosa oleh satu pihak. Andreas menanyakan, ketika pihak yang sedang mencari tahu soal kebenaran tentang pasangannya diperkosa atau tidak, dan akibat jawaban-jawaban yang ada dalam proses klarifikasi berbuntut lonjakan emosi yang berakibat pada penganiayaan, apakah hal ini bisa disebut sebagai perencanaan atau tidak.

"Dan kemudian, dalam pembicaraan saat itu terjadi eskalasi emosi dan terjadi penganiayaan, ahli sampaikan itu terpenuhi, (pasal) dengan sengaja," ucap Andreas menceritakan kembali kesaksian ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (18/7).

Andreas pun menjabarkan pembelaan terdakwa mengenai ketiadaan unsur perencanaan dalam perkara ini. Ia mengatakan, pembagian peran penting untuk ada tidaknya unsur perencanaan dalam suatu perkara. Ia juga mengatakan, baik Mario Dandy dan Shane Lukas (19) tidak pernah ada pembahasan soal pembagian tugas selama mereka dan anak AG (15) sedang menuju lokasi yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Jadi, kami kembali berpendapat, ini adalah suatu sifat spontan," kata Andreas.

Menurut kuasa hukum, unsur perencanaan juga tidak ada lantaran detail-detail yang terjadi sebelum penganiayaan terjadi. Misalnya, soal posisi mobil yang diparkir agak jauh dari rumah tempat David Ozora berada sebelum ditemui oleh para terdakwa. Juga soal rencana awal Mario Dandy yang ingin mengobrol di teras, tapi akhirnya diusir oleh pemilik rumah lantaran mereka terlihat sudah ingin berkelahi.

"Jadi, kalau masalah penganiayaannya sudah sangat clear. Sudah tidak ada perdebatan di situ. Kita gak bilang klien kita gak bersalah," kata Andreas lagi.

Ia menegaskan, adanya korban atas perlakuan Mario Dandy tentu tidak dapat membebaskan kliennya. Namun, perdebatan terkait unsur perencanaan dalam kasus ini memang masih berjalan alot.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

47