Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum Mario Dandy (20), Andreas Nahot Silitonga mengatakan pihak keluarga terdakwa belum merespon terkait restitusi untuk David Ozora (17) yang nilainya mencapai lebih dari Rp120 miliar. Pemenuhan hak korban ini menjadi pertanyaan lantaran kuasa hukum pernah mengingatkan kalau restitusi hanya bisa dibayarkan oleh pelaku, yaitu Mario Dandy. Namun, anak Rafael Alun ini diketahui masih kuliah dan mengaku tidak punya harta apapun.
"Tidak ada respon dari keluarga saat ini karena kita kan. Apa ya, terus terang, kami juga tidak berbicara dengan ayahnya ya karena ayahnya sedang dalam proses hukum sendiri," ucap Andreas Nahot Silitonga seusai pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7).
Ia pun mengatakan ibunda dari Mario Dandy juga sulit untuk ditemui dan pihak keluarga belum memberikan pernyataan apapun terkait sukarela atau tidak bersedia membayar restitusi untuk mewakili Mario Dandy selaku pihak ketiga.
"Sekarang, yang dapat saya sampaikan, memang dari keluarga pun harus bisa dipahami. Seluruh aset dari seluruh orang tua itu sudah di-freeze," ucap Andreas.
Menanggapi permintaan majelis hakim yang meminta keluarga Mario Dandy untuk dihadirkan di persidangan terkait pembahasan restitusi, kuasa hukum hanya mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak keluarga. Namun, Andreas mengatakan, permasalahan yang dihadapi keluarga Mario Dandy cukup kompleks lantaran Rafael Alun juga tengah menjalani proses hukum dengan KPK.
"Jadi, nanti kami akan berkomunikasi dengan pihak keluarga ya cuman tidak ada respon yang lebih jauh yang bisa saya sampaikan terkait dengan itu," kata Andreas lagi.
Kuasa hukum Mario Dandy juga sempat mempertanyakan sikap dari pihak korban yang ia nilai kembali meminta pertanggungjawaban melalui restitusi. Menurutnya, pihak korban telah menolak tawaran dari keluarga terdakwa untuk membantu biaya pengobatan. Tawaran ini diberikan sebelum proses persidangan dimulai dan disebutkan sampai 4 kali ditawarkan kepada pihak korban.
"Nah, sekarang tiba-tiba minta di pengadilan. Kita jadi bingung nih. Kemarin nolak, sekarang minta," kata Andreas lagi.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.