Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri belum memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) masih melakukan pendalaman terkait transaksi keuangan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, (18/7).
Wisnu mengatakan penyidik tengah mendalami transaksi keuangan pemilik ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Pendalaman dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bersama team dari PPATK dan penyidik Polri," ungkap jenderal bintang satu itu.
Dittipideksus Bareskrim Polri mendalami dugaan TPPU Panji setelah menerima laporan hasil analisis rekening dari PPATK. Analisis PPATK menyatakan ada dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyampaikan laporan tentang dugaan TPPU yang dilakukan Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang ke Polri. Mahfud menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan oleh PPATK.
"Kita sudah menyebutkan di situ tindak pidana, yang mungkin terkait dengan itu. Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud.
Di sisi lain, Panji dilaporkan atas kasus penistaan agama ke Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan dua laporan polisi yang diterima Dittipidum Bareskrim Polri, polisi juga menemukan unsur pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pendiri pondok pesantren di Indramayu itu.