Home Hukum Paman David Ozora Sebut Keponakannya Alami Keterbelakangan

Paman David Ozora Sebut Keponakannya Alami Keterbelakangan

Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum terdakwa Shane Lukas (19), Happy Sihombing menolak kesaksian paman David Ozora (17), Rustam Hatala terkait kondisi mental anak korban yang mengalami penurunan setelah dianiaya berat oleh Mario Dandy (20). Happy menilai, Rustam tidak punya wewenang untuk memberikan penilaian pada kondisi mental David.

"Saksi kan bukan seorang ahli kedokteran atau apa, tidak dapat mengatakan itu keterbelakangan mental. Itu yang kami tidak bisa terima kalau saudara mengatakan hal itu," ucap Happy Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7).

Sebelumnya, Happy lebih dahulu meminta Rustam untuk menjelaskan lebih terkait kondisi David yang disebutkan mengalami perubahan secara mental. Rustam yang saat ini masih berada di Arab untuk menunaikan ibadah haji, menjawab pertanyaan melalui aplikasi zoom meeting.

"Mentalnya turun. Satu dia gak kenal saya. Yang kedua, sebenarnya saya berat mengatakan tapi, dia kayak orang keterbelakangan," jelas Rustam dari kantor kedutaan besar RI di Arab Saudi.

Ia pun menjelaskan, David yang saat ini berbeda dengan sebelum anak korban dianiaya. Cara bicara anak korban masih tidak bisa jelas. Salah satu yang mengagetkan Rustam adalah cara David memanggil ayahnya, John Latumahina.

"Dia panggil bapaknya, yang dulu biasa bilang Pa begitu, sekarang panggil Jo. (David) jadi seperti kayak anak kecil," kata Rustam lagi

Selain kondisi mental David yang dihiraukan oleh pihak terdakwa, kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas pun terlihat fokus pada kondisi fisik David yang sudah terlihat membaik jika dibandingkan dengan saat korban koma.

Salah satu penasehat hukum Mario Dandy pun sempat bertanya mengenai kondisi David yang saat ini diketahui mulai bersekolah. Namun, Rustam menegaskan, David masuk sekolah merupakan salah satu tahapan terapi untuk memancing ingatannya yang terguncang akibat penganiayaan berat yang dialaminya.

Sampai saat ini, David Ozora diketahui masih menjalani fisioterapi lantaran ia belum bisa berjalan dengan baik, bahkan masih miring. David pun dikabarkan mulai mendapatkan terapi psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

56