Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim, Alimin Ribut meminta agar keluarga terdakwa Mario Dandy (20) bisa dihadirkan dalam persidangan untuk membahas restitusi kepada David Ozora (17) yang menjadi korban dalam penganiayaan berat yang juga melibatkan Shane Lukas (19) ini. Hakim meminta penasehat hukum terdakwa untuk mengkomunikasikan hal ini kepada pihak keluarga.
"Kami juga berharap, karena saudara di persidangan, melalui penasehat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan," ucap Hakim Ketua, Alimin Ribut usai pemeriksaan saksi ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7).
Kehadiran keluarga terdakwa dinilai penting karena dalam agenda persidangan selanjutnya, pihak terdakwa akan diminta untuk menyatakan kesanggupannya atas restitusi untuk David Ozora yang mencapai lebih dari Rp120 miliar setelah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apakah ibunya (Mario Dandy) perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," ucap majelis hakim terkait proses hukum yang tengah dijalani ayah Mario Dandy, Rafael Alun.
Penasehat hukum para terdakwa, baik Mario Dandy maupun Shane Lukas tidak merespon banyak terkait hal ini. Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, untuk restitusi ini pihaknya belum mendapat surat resmi. Ia beranggapan, angka restitusi baru akan ditanggapi setelah ada tuntutan dan baru direspon melalui pledoi terdakwa.
Andreas pun sempat mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait restitusi sebagai saksi yang meringankan Mario Dandy.
Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nominal restitusi untuk David Ozora mencapai Rp120.388.911.030. Hal ini melebihi perkiraan dari pihak keluarga korban karena LPSK memperhitungkan faktor hanya 10 persen dari pasien diffuse axonal injury yang dapat sembuh. Namun, David yang divonis dokter mengalami penyakit itu juga dikatakan tidak akan kembali normal seperti sebelum penganiayaan terjadi.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.