Jakarta, Gatra.com – Aktivitas bolak-balik ke luar negeri tampak menjadi hal yang lumrah saat ini. Sekadar liburan, urusan pekerjaan, atau bahkan ibadah adalah alasan terbesarnya. Namun apakah kamu tahu, bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memberitahukan seluruh barang yang dibawanya lewat Bea Cukai?
Jadi perlu dipahami bahwa setiap penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean, termasuk WNI, wajib memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi pemberitahuan pabean atau yang disebut sebagai customs declaration (CD).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, bahwa hal ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Awalnya, pengisian customs declaration dilakukan secara manual dengan mengisi blangko kertas yang disediakan Bea Cukai. Seiring perkembangan zaman dan upaya Bea Cukai dalam memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai pun meluncurkan layanan pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau yang disebut electronic customs declaration (e-CD).
“Dengan e-CD, penumpang tak lagi mengisi formulir secara manual, sehingga diharapkan dapat terlayani dengan semakin baik dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan juga semakin tinggi. e-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui handphone,” tegas Encep.
Terhitung sejak 2022, Bea Cukai telah mengimplementasikan e-CD secara penuh di dua bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun demi perkembangannya, Bea Cukai pun melakukan piloting penerapan e-CD di dua bandara internasional lainnya, yaitu Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu. Medan.
“Menginjak tahun 2023, implementasi e-CD terus dikembangkan ke kantor-kantor Bea Cukai lainnya. Beberapa piloting yang telah dilakukan sejak bulan Juni lalu atau tahap I antara lain di Bandara Yogyakarta dan Mataram. Selanjutnya akan disusul implemenatasi tahap II antara lain di Cirebon pada bulan Juli, serta di Makassar, Manado, dan Pekanbaru pada bulan Agustus mendatang,” ungkap Encep.
Kemudian terkait tata cara pengisiannya, e-CD dapat diisi dua hari sebelum kedatangan sampai dengan satu hari setelah kedatangan. Pengisiannya dilakukan melalui tautan https://ECD.beacukai.go.id/ atau melakukan pemindaian QR Code di area kedatangan bandara.
“Caranya masuk ke laman e-CD, lengkapi data diri dan barang bawaan Anda, dan terakhir pindai QR Code yang muncul di layar handphone Anda ke parangkat yang tersedia di area pemeriksaan Bea Cukai,” terang Encep.
Demi kenyamanan penumpang saat kedatangan di bandara, Encep juga mengimbau agar pengisian e-CD dapat dilakukan di negara asal, sehingga saat tiba di Indonesia para penumpang tinggal melakukan pemindaian QR Code di area pemeriksaan Bea Cukai. Selain itu, Ia juga menegaskan agar masyarakat tetap berhati-hati terhadap modus penipuan menggunakan tautan yang terhubung ke situs e-CD palsu, yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian secara finansial.
“Pahami ketentuannya sebelum pulang ke Indonesia, mulai dari tata cara akses laman e-CD, pengisian, hingga akhir prosesnya. Informasi lengkapnya dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/FAQ-ECD atau media sosial resmi Bea Cukai. Mari dukung implementasi dan proses piloting e-CD agar semakin luas, sehingga dapat berdampak positif terhadap percepatan pelayanan Bea Cukai,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI