
Batang Hari, Gatra.com - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Batang Hari di Muara Tembesi, M. Lukberli secara tegas menepis tudingan adanya kriminalisasi dalam perkara Payo Pucat Kaki Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
"Ada penyampaian aspirasi atau orasi Masyarakat Peduli Keadilan (MPK). Koordinatornya saudara Firdaus. Mereka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara Payo Pucat Kaki yang sedang kita lakukan penyelidikan," katanya dikonfirmasi awak media, Senin (17/7).
Selaku pimpinan Cabjari, dia menerima permintaan beberapa pertani Payo Pucat Kaki guna audiensi, disaksikan perwakilan adat dan Kepala Desa Mersam. Dalam forum itu, Lukberli tegas bilang tak ada kriminalisasi kepada masyarakat.
"Kami berharap kepada masyarakat yang dipanggil, oleh karena masyarakat yang belum mengerti hukum untuk hadir ketika dipanggil kemudian hari, untuk kooperatif," ujarnya.
Ia tak bisa menyampaikan sepenuhnya materi perkara Payo Pucat Kaki karena masih dalam tahap penyelidikan. Meski begitu, Cabjari berkomitmen bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya berjalan sesuai dengan amanah undang-undang.
"Tapi kami berkomitmen dengan kesimpulan, saya selaku Kacabjari dan tim, berkomitmen dalam penyelidikan yang kami lakukan, berjalan sesuai dengan amanah undang-undang," katanya.
"Terus profesional, lurus dan tegak lurus. Kami tidak akan dan tidak pernah punya niatan membangun konstruksi untuk menzalimi masyarakat. Justru kami membantu kepentingan masyarakat banyak, dalam hal ini Kabupaten Batang Hari dan khususnya Kecamatan Mersam," imbuhnya.
Keberadaan Payo Pucat Kaki, kata Lukberli, tersendiri berdasarkan fakta penyelidikan yang diperoleh. Lalu dikeluarkan atau diterbitkan sporadik. Lokasi payo-nya itu berada di Desa Mersam.
"Permasalahan ini berdasarkan hasil temuan kami di lapangan dan kami terbitkan langsung Surat Perintah Penyelidikan (SPP) tanggal 3 Mei 2023. Terus sudah kami lakukan perpanjangan penyelidikan. Karena kami mendapati ada beberapa yang kami panggil tidak hadir," ujarnya.
Cabjari telah melakukan panggilan lebih dari 30 orang. Hanya saja kata Lukberli, cuma beberapa orang yang berkenan hadir. Namun beberapa pekan ini, ada sejumlah orang bersedia datang tanpa panggilan.
"Yang kita panggil sudah lebih dari 30 orang, tapi baru hadir beberapa orang. Tapi beberapa minggu terakhir ini tanpa dipanggil ada yang datang, pelan datang, pekan datang mendukung kegiatan penyelidikan kami," ujarnya.
"30 orang termasuk Kades, perangkat-perangkat desa, Sekdes kalau tak salah, ada Kasi Pem, RT 20, terus ada yang diduga juga pembeli," sambungnya.
Ia bilang berdasarkan fakta, pihaknya telah memperoleh sporadik yang sudah diterbitkan. Karena sang pembeli akan membeli tanah itu atas dasar ada sporadik-nya.
"Kalau penerbitan proses-proses sporadik, itu materi, tidak bisa kami sampaikan," tegasnya.
Luasan Payo Pucat Kaki yang diperoleh Cabjari berdasarkan fakta dan data, kata Lukberli, kurang lebih sekira 500 hektar. Semuanya sudah bersopradik. Lahan itu merupakan lahan yang belum pernah diusahakan sama sekali sejak nenek moyang masyarakat berdasarkan fakta.
"Dan berdasarkan keterangan yang kita audiensi tadi, ada kita dapat peroleh itu. Dari nenek moyang mereka memang belum pernah dilakukan dan belum pernah dilekati suatu hak milik. Itu yang perlu kita tekankan disitu, dan tanaman yang ada disitu adalah tanaman liar, seperti hutan," ucapnya.
Payo Pucat Kaki merupakan penyangga sawah masyarakat yang ada di Payo Lais, penyangga air. Lukberli berujar Payo Pucat Kaki juga sumber kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mencari ikan, atau tanaman yang bisa dijual seperti nipah.
"Hasil dari audiensi tadi intinya mereka meminta jangan ada kriminalisasi terhadap masyarakat. Kami jawab, kami tekankan tidak ada kriminalisasi dan kami bekerja secara profesional, lurus dan tegak lurus," katanya.
"Kami bekerja tanpa ada atensi dari siapapun, kami bekerja berdasarkan undang-undang. Terhadap penanganan perkara ini, kami akan lakukan ekspos terlebih dahulu terhadap penanganan ini seperti apa, keyakinan dari tim penyelidik itu seperti apa. Kami minta doanya, Insya Allah kita bisa selesaikan secara baik dan profesional," kata Lukberli mengakhiri.