
Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan terdakwa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (18/7/2022).
Hakim menyebut, surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah cermat dan lengkap. Untuk diketahui, sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 25 Juli 2023 untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi
Tak hanya itu, alasan lain Hakim menolak nota keberatan tersebut yakni karena nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Anang telah masuk kedalam pokok perkara.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate didakwa rugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).
Dalam perbuatan haram tersebut, Jaksa mengatakan perbuatan Plate itu melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17,8 miliar.?2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar.?3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400.?4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar.?5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp500 juta.?6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000?7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun.?8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun.?9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).