Home Hukum Paman David Ozora Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Paman David Ozora Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Ahli pidana dari UIN Jakarta, Alfitra, hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sementara itu, paman David Ozora, Rustam Hatala, akan memberikan kesaksian melalui daring karena ia masih menjalani ibadah haji.

"Ada ahli yang hadir, satu orang," ucap JPU dalam persidangan pada Selasa (18/7).

JPU masih perlu menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Mayapada, yaitu dr. Yeremia Tatang yang menangani David ketika kritis sampai kesehatannya meningkatkan. Berdasarkan informasi, dokter Tatang baru dapat hadir di persidangan pada Kamis (20/7).

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

20