Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Agenda sidang pada Selasa (18/7) masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan, para terdakwa terlihat hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.42 WIB. Mario Dandy dan Shane Lukas terlihat seragam dengan kemeja putih dan celana hitam yang mereka kenakan.
"Satu orang saksi dan satu lagi pelapor," ucap Ketua Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ( Kasi Pidum Kejari), Hafiz Kurniawan, melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (17/7).
Namun, hingga pagi ini, JPU belum dapat mengkonfirmasi siapa saja saksi yang dapat hadir dalam persidangan hari ini. Berdasarkan informasi yang disampaikan JPU pada sidang pekan lalu, beberapa saksi memang menyatakan baru bisa hadir pada Kamis (20/7).
Tapi, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut, meminta agar JPU mengupayakan sidang pada hari Selasa dapat tetap dilaksanakan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.