Home Hukum Polri Selesaikan 15.787 Kasus Hukum Via Restorative Justice

Polri Selesaikan 15.787 Kasus Hukum Via Restorative Justice

Semarang, Gatra.com - Polri selama kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022 telah menyelesaikan 15.787 kasus hukum di luar pengadilan atau restorative justice sebanyak 15.787 kasus.

Hal ini disampaikan Asisten Kapolri Bdang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo pada bedah buku “Keadilan Restorative Justice Strategi Transformasi Menuju Era Polri Presisi”, di Kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Senin (17/7).

Menurut Mantan Kadiv Humas Polri penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice menjawab untuk ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal.

Ada empat indikator dalam penyelesaian pelanggaran hukum dengan pendekatan restorarive justice, yakni pelaku, korban, masyarakat dan aparat hukum.

“Model penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan suatu proses di luar peradilan formal yang dijalankan dengan memperhitungkan pengaruh yang lebih luas terhadap korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri,” ujar Dedi.

Dalam penyelesaian dengan restorative justice, lanjut Dedi, pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku.

Masyarakat sebagai mediator, juga berperan menyediakan kesempatan bagi pelaku. Sementara aparat penegak hukum memfasilitasi mediasi.

“Dalam kurun waktu 1 Januari 2021 hingga 14 Februari 2022 penyelesain kasus hukum melalui restorative justice, mencapai 15.787 kasus,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi mengakui masih ada kendala dalam implementasi penerapan restorative justice antara lain di sisi pendekatan sektoral belum berorientasi pada restorasi korban, karena penyelesaian perkara hukum masih berorientasi pada konsep pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Kemudian kendala di masyarakat, paradigma publik masih menganut konsep balas dendam. Di mana, publik beranggapan pelaku pidana harus dihukum seberat-beratnya melalui pemenjaraan.

Oleh karenanya, Dedi berpendapat perlu adanya perubahan paradigma terkait penegakan hukum di masyarakat.

“Penerapan pendekatan keadilan restoratif membutuhkan prasyarat berupa perubahan paradigma masyarakat, yang pada gilirannya diharapkan akan mengubah paradigmapenegak hukum,” katanya.

Dedi menambahkan penerapan restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah, salah satunya mengurangi jumlah kasus yang menumpuk.

Restorative justice telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018, dan disempurnakan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Pendekatan keadilan restoratif sangat tepat diimplementasikan di Indonesia, karena nilai lebihnya berasal dari filosofi yang mengeratkan hubungan antara manusia dengan manusia lain, hubungan dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan alam,” ujarnya.

126