Jakarta, Gatra.com- Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin memperjuangkan lompatan drastis dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan.
“Kita mau melakukan lompatan drastis. Adanya pandemi Covid-19 kemarin, seluruh dunia menyadari harus ada perubahan yang signifikan di sistem kesehatan nasional masing-masing negara,” katanya pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis bagi Indonesia’ yang berlangsung secara virtual, Senin (17/7).
Dalam upaya meningkatkan sistem kesehatan ini, Budi melanjutkan, pemerintah melalui UU Kesehatan menetapkan dua prioritas utama, yaitu meningkatkan akses dan kualitas layanan, serta menata regulasi dan mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah.
Sementara itu, salah satu fokus utama dalam transformasi sistem kesehatan adalah pergeseran dari pendekatan kuratif menjadi preventif. Sehingga, fokus dari pemerintah ke depan harus ditujukan pada hasil yang diinginkan, bukan hanya pada alokasi anggaran.
“Meskipun anggaran kesehatan yang besar penting, namun tidak ada korelasi langsung antara besarnya anggaran dengan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus menyusun langkah-langkah konkret dan mengalokasikan dana dengan bijaksana,” imbuh Budi.
Dia pun mengungkapkan bahwa UU Kesehatan juga mengatur rencana jangka panjang untuk memperbaiki sistem kesehatan. Rencana ini mencakup langkah-langkah konkret dalam setiap kurun waktu tertentu untuk menghasilkan program dan output yang nyata.
Di samping itu, UU Kesehatan juga mencantumkan rencana untuk peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang memadai dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, langkah ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.
Peningkatan Kualitas Pendidikan Kedokteran
Salah satu tantangan utama pemenuhan tenaga kesehatan di Indonesia adalah pendidikan dokter yang sulit dan mahal. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya keberlanjutan dalam mendukung pendidikan dokter yang berkualitas.
Maka dari itu, Budi mendorong dokter-dokter untuk melanjutkan pendidikan mereka di luar negeri. Pihaknya juga saat ini tengah berupaya meyakinkan rumah sakit di luar negeri untuk menerima dokter-dokter Indonesia dan membantu mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, pendidikan berbasis kolegium diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dokter yang lulus memiliki kompetensi yang tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh lagi, Budi juga berambisi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat pengetahuan kedokteran. Salah satu upaya yang diusulkan adalah dengan mengundang dokter-dokter dari seluruh dunia untuk berkumpul di Bali.
“Hal ini akan memberikan kesempatan bagi dokter-dokter Indonesia untuk belajar dari pengalaman dan pengetahuan mereka, serta memperkaya pengetahuan kedokteran di Indonesia,” sebutnya.
Selain upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengetahuan kedokteran, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga etika profesi dokter. Untuk itu, rencananya akan didirikan sebuah majelis yang akan menjadi bagian dari Indonesia Medical Council.
Majelis ini akan dibentuk sebagai sebuah lembaga yang bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme dokter di Indonesia. Selain itu, Majelis ini akan bertanggung jawab menjaga dan mengawasi kode etik dokter, serta menjadi forum pengadilan etika tingkat pertama ketika ada kasus-kasus kedokteran yang perlu diselesaikan.
“Struktur majelis ini akan menyerupai dewan pers, di mana tidak boleh ada dominasi dari satu pihak saja. Majelis ini akan diwakili oleh perwakilan dari profesi, masyarakat umum, serta ahli yang memiliki kompetensi,” papar Budi.
Dengan adanya majelis ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang jelas dan transparan dalam menangani pelanggaran etika oleh para dokter. Selain itu, kehadiran majelis ini juga akan memberikan jaminan bahwa setiap kasus kedokteran akan diperlakukan secara adil dan objektif.
Konsep Gotong Royong
Pada forum yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memaparkan bahwa UU Kesehatan didasarkan pada pola regulasi omnibus yang memperhatikan berbagai literatur dan masukan dari pihak terkait. Melalui UU ini, 11 UU yang relevan digabungkan dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
“UU ini juga mengatur tentang tanggung jawab daerah dan partisipasi masyarakat dalam penyediaan fasilitas kesehatan. Konsep gotong royong yang muncul selama pandemi Covid-19 juga diintegrasikan dalam UU ini,” ujar dia.
Menurutnya, UU Kesehatan ini bukan hanya mengedepankan angka, tetapi juga mendorong kolaborasi dari semua pihak dalam mengusulkan langkah-langkah konkret. Dalam kerja besar ini, DPR RI berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyusun turunan UU yang dapat dipahami oleh masyarakat.
“Dengan dukungan dari DPR RI dan pihak terkait, diharapkan UU Kesehatan ini dapat menjadi lompatan besar dalam memperbaiki sistem kesehatan Indonesia. Pentingnya keterlibatan semua pihak dan pembangunan yang terencana akan menjadi kunci kesuksesan mewujudkan Indonesia Sehat,” sebut Melki.
Di sisi lain, Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Amal C. Sjaaf, menilai UU Kesehatan memiliki fokus yang lebih besar dalam pembenahan sistem kesehatan. Hal ini utamanya dicapai dengan mengembalikan fokus pada prinsip preventif, yang sebelumnya agak terabaikan.
“Dalam UU Kesehatan sebelumnya, dijabarkan bahwa kesehatan keluarga berencana dan gizi merupakan tanggung jawab negara, sementara pembiayaannya melalui jaminan asuransi sosial. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU tersebut,” paparnya.
Menurutnya, UU Kesehatan ini adalah upaya pemerintah untuk memajukan sektor kesehatan Indonesia dalam 10 tahun ke depan. Tujuan ini dapat terlihat dalam pembuatan UU Kesehatan yang menggunakan referensi seperti National Health Accounts dan National Health Workforce Accounts dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mencapai standar global dalam sektor kesehatan,” pungkas Amal.
Transformasi sistem kesehatan Indonesia merupakan upaya besar yang akan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Namun, hadirnya UU Kesehatan diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan akses dan kualitas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.