Home Pendidikan Pasca Dicopot Kemendikbud, Dua Guru Besar Laporkan Korupsi di Internal UNS ke Gibran

Pasca Dicopot Kemendikbud, Dua Guru Besar Laporkan Korupsi di Internal UNS ke Gibran

Solo, Gatra.com - Kasus pemecatan dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) kembali menuai persoalan. Pasca dikeluarkan SK pemberhentian sebagai guru besar, mereka menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Selain itu keduanya juga melaporkan dugaan korupsi kampus UNS Rp 57 miliar.

Dua guru besar tersebut yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. Keduanya sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) dan Sekretaris MWA.

Pasca pencopotan sebagai guru besar tersebut mereka mengadukan persoalan ini ke Kantor Wali Kota Solo. Mereka bahkan membawa bukti-bukti dugaan korupsi di UNS. Sayangnya mereka tidak bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Berkas tersebut hanya dititipkan ke Kantor Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. Sayangnya karena tidak dilengkapi surat pengantar, berkas tersebut dikembalikan pulang.

"Kami datang bersama dalam rangka melaporkan pada Pak Wali, Mas Gibran. Laporan ini terkait dengan adanya fraud yang ada di UNS," kata Hasan saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (17/7).

Berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Berkas ini dikirim ke Gibran supaya ia mengetahui kejadian di UNS dan persoalan ini bisa dilaporkan pada Presiden Jokowi.

"Tujuan saya di sini agar Pak Gibran mengetahui kejadian di UNS dan dilaporkan pada Presiden Jokowi," katanya.

Menurut Hasan dugaan korupsi UNS selama 2022/2023 sebesar Rp 34,6 miliar. Dana itu merupakan anggaran kampus yang tidak disetujui oleh MWA. Namun, Hasan tidak merinci detail peruntukan uang tersebut untuk apa saja.

"Total dana dugaan korupsi di UNS Rp 34,6 miliar. Menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi, ini masuk kategori korupsi," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada kategori anggaran yang telah disetujui tapi tidak digunakan. Namun dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA. Kemudian dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar yang belum ada bukti.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan.

Sementara itu, sebelumnya Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan pembekuan MWA dan pembatalan pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak ada kaitannya dengan tuduhan dugaan korupsi.

"Tidak benar informasi yang menyatakan pembekuan MWA. Pemberhentian dua guru besar dan pembalakan Pilrek (pilihan rektor) adalah dari Rektor UNS. Itu dari Menteri Nadiem. Kami juga pastikan tidak ada kasus dugaan korupsi di UNS," katanya.

 

205