Kebumen, Gatra.com - Warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah digegerkan dengan kasus pembuangan bayi.
Awal mulanya pada Minggu malam (16/7) sekitar pukul 23.30 WIB, Sani Hidayah (37) yang tertidur pulas, bangun karena mendengar tangisan bayi. Saat dicari, suara itu berasal dari sesosok bayi mungil laki-laki yang diletakkan di meja teras rumahnya. Saat ditemukan, bayi tersebut hanya mengenakan kaos dalam warna hijau dengan tali pusat yang telah dipotong.
Sani segera melaporkan penemuan bayi itu ke Kades Munggu dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi.
"Kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan. Polisi masih melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari dari para saksi di lapangan," jelas Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto di Kebumen, Senin (17/7).
Heru menambahkan, dari keterangan pihak Puskesmas Petanahan, diduga bayi tersebut baru berumur satu hari. Ia menegaskan, meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak. Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
"Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," tegas Heru.
Pasal tersebut berbunyi "barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."