Home Hukum Usut Kasus Denny Indrayana, Polri Sebut Penyidik Libatkan Ahli

Usut Kasus Denny Indrayana, Polri Sebut Penyidik Libatkan Ahli

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri hingga saat ini terus mengusut kasus dugaan pembocoran rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilu yang dilakukan Denny Indrayana. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya turut melibatkan semua ahli yang berhubungan di kasus itu.

"Untuk saat ini Bareskrim sedang mendalami kembali kasus tersebut karena kembali lagi bahwa penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Sandi kepada wartawan dikutip Senin (17/7).

Kendati demikian, Sandi belum memerinci ahli apa saja yang dilibatkan. Menurutnya, dengan melibatkan para ahli agar berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa pidana yang terjadi.

Diketahui, Bareskrim telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian penyidik juga telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)

Sebelumnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan rahasia negara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi sistem pemilu. Laporan itu telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu (31/5/2023) pelapor atas nama AWW.

28