Home Regional Pembayaran Tunjangan Anak Guru Ada Kelebihan Rp279 Juta, Ini Penjelasan Dindikbud Demak

Pembayaran Tunjangan Anak Guru Ada Kelebihan Rp279 Juta, Ini Penjelasan Dindikbud Demak

Demak, Gatra.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan anak pada sejumlah guru di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat sudah meminta para guru untuk mengembalikan kelebihan tersebut. Temuan BPK, kelebihan pembayaran tunjangan mencapai Rp279 juta.

Baca Juga: KPU Demak Antisipasi Pemilih “Hantu”

Kepala Dindikbud Demak Haris Wahyudi Ridwan menjelaskan adanya temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. 

Dia mengakui, kelebihan tunjangan di beberapa sekolahan SDN -SMPN memang sangat besar, mencapai ratusan juta.

Dia mencontohkan, seorang anak guru yang sudah menjadi anggota TNI dari tahun 2017, tetapi masih mendapatkan tunjangan anak. Setelah diakumulasikan kelebihan pembayaran sebesar Rp11.525.477.

“Itu dikarenakan tidak adanya laporan kepada kami. Namun tentunya akan kami akan tindaklanjuti,” ujarnya, Senin (17/7).

Pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan dari yang bersangkutan siap untuk mengembalikan dana tersebut. “Kami masih koordinasi dengan OPD yang ada di wilayah Kecamatan masing-masing, dan guru yang bersangkutan,” jelasnya.

Pihaknya memberi waktu tenggang selama dua bulan, karena dalam waktu tersebut harus sudah lunas semua,terserah bagaimana cara mereka. “Mau cara dicicil juga boleh pokoknya harus lunas dalam waktu 60 hari,” katanya.

Sunoto, guru SDN Brambang, Kecamatan Karangawen mengakui adanya kelebihan pembayaran. Dia juga sudah tahu kelebihan tunjangan dan sudah diurus. 

204