Labuhanbatu, Gatra.com – Seorang perampas handphone iPhone7, R alias Dani (32), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, di sekitaran Sidomakmur, Desa Si Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, kemarin.
Pelaku diringkus pascamenarik paksa handphone milik korban sebut saja Bunga, warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Pekan II, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap, Sabtu (15/7/2023), menjelaskan, perampasan handphone tersebut terjadi pada tanggal 3 Juli 2023 lalu tepat di depan rumah korban.
Saat itu, korban baru saja keluar dari dalam rumahnya berjalan sambil menggunakan iphone7 untuk menemui temannya yang berada di depan rumah.
Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan merampas handphone warna hitam serta berlari mendekati teman pelaku yang sejak semula sedang standby di sepeda motor Honda CBR warna hitam les merah tanpa nomor polisi.
"Pelaku dan temannya melaju dengan kencang ke arah Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban mengalami kerugian Rp2,9 juta," ujarnya.
Setelah dicari beberapa waktu, pelaku terlihat sedang nongkrong di sebuah warung bakso. Usai ditangkap, lalu diboyong ke Polsek Kualuh Hilir di Tanjung Leidong untuk menjalani proses hukum.