Home Internasional Perekrut ISIS di AS Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Perekrut ISIS di AS Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Washington, D.C, Gatra.com - Seorang pria AS kelahiran Kosovo yang membantu memasok "ribuan" rekrutan masuk kelompok ISIS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Jumat. Departemen Kehakiman mengumumkan jika mereka ikut membantu kelompok ekstremis itu.

“Mirsad Kandic, 40 tahun, adalah anggota tingkat tinggi kelompok ekstremis itu antara tahun 2013 dan 2017, ketika kelompok itu menguasai sebagian besar wilayah Irak dan Suriah,” kata Departemen Kehakiman, dikutip AFP, Sabtu (15/7).

Pada 2013 Kandic meninggalkan rumahnya di New York dan melakukan perjalanan ke Suriah di mana dia bergabung dengan ISIS, dan menjadi pejuang di Haritan di luar Aleppo.

Baca Juga: Pasukan Taliban Bunuh Anggota ISIS di Kabul Afghanistan

“Kemudian dia diarahkan untuk pindah ke Turki untuk membantu menyelundupkan pejuang asing dan senjata untuk kelompok tersebut ke Suriah,” kata Departemen Kehakiman.

Dia juga seorang emir untuk media ISIS, menyebarkan pesan propaganda dan perekrutan kelompok itu secara online, termasuk melalui lebih dari 120 akun Twitter.

“Sebagai perekrut, dia mengirim ribuan pejuang sukarelawan ISIS yang teradikalisasi dari negara-negara Barat ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah dan tempat lain di Timur Tengah," kata Departemen Kehakiman.

Seorang sukarelawan yang direkrut adalah sesama warga New York, Ruslan Asainov, yang menjadi penembak jitu untuk ISIS dan dihukum pada bulan Februari lalu, karena memberikan dukungan material kepada kelompok teror yang ditunjuk.

Baca Juga: Serangan Drone AS Membunuh Pemimpin ISIS di Suriah

Yang lainnya adalah remaja Australia Jake Bilardi, yang dibujuk ke ISIS pada tahun 2014 sebelum bunuh diri dan lebih dari 30 tentara Irak dalam serangan bom bunuh diri Maret 2015.

Pada awal 2017, Kandic bersembunyi di Bosnia dengan nama samaran. Dia ditangkap pada Juli 2017 di Sarajevo, dan diekstradisi ke Amerika Serikat tiga bulan kemudian.

Dia dinyatakan bersalah dalam sidang juri pada Mei 2022 atas konspirasi dan lima dakwaan karena memberikan dukungan kepada ISIS.

95