Yogyakarta, Gatra.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tengah mencari bukti kuat tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Ponpes Al-Zaytun memiliki 367 rekening bank yang dimana 256 rekening diatasnamakan pribadi Panji Gumilang. Ini yang kami angkat sebagai tindak pidana pencucian uang,” katanya di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (15/7).
Dari laporan yang masuk, ada indikasi rekening-rekening itu digunakan untuk menampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Agama, untuk lembaga pendidikan yang dikelola Ponpes Al-Zaytun. Namun dialihkan ke rekening pribadi Panji.
Bukti lainnya adalah masuknya transfer uang dari Gubernur kelompok Negara Islam Indonesia (NII) ke rekening Panji sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: Panji Gumilang Akan Diperiksa Usai Pemeriksaan Saksi Ahli Rampung
Selain itu, pemerintah juga menemukan ada keluarga Panji menguasai 259 sertifikat tanah yang dimiliki Ponpes Al-Zaytun seluas 1.200 hektar. Pembelian ribuan tanah ini diduga kuat menggunakan uang yang masuk ke untuk membantu operasional Ponpes.
“Kita tidak bisa membekukan semua rekening atau menyita semua surat tanah tersebut. Saat ini semua bukti tengah dianalisis dan dalam waktu dekat, jika benar ada tindak perdata pencucian uang maka kita ambil orangnya,” kata Mahfud.
Dana operasional Ponpes Al-Zaytun diambil sebesar 10 persen. Direncanakan pengambilan dana sekali dalam sebulan, namun oleh Panji dilakukan empat hari berturut-turut.
“Saya kemarin mengusulkan untuk menurunkan menjadi lima persen saja. Agar dana yang tersimpan tidak habis,” ucapnya.
Baca Juga: Bareskrim Akan Proses Dugaan TPPU Panji Gumilang
Jika nantinya Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pemerintah menurut Mahfud akan melakukan intervensi pada kurikulum dan metode pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun, dengan tujuan untuk memurnikan kembali ajaran yang sesungguhnya.
Saat ini ini pemerintah berat menuruti kehendak masyarakat agar Al-Zaytun dibubarkan. Sebab jika dibubarkan, bagaimana nasib 5.400 santri yang tengah menuntut ilmu dari SD-SMA.
Baca Juga: Istri Panji Gumilang Belum Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polri
Tak itu hanya, pembubaran sebuah lembaga pendidikan ini melanggar konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.