Home Nasional Mahfud MD: Jika Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan, Pemerintah Langgar Konstitusi

Mahfud MD: Jika Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan, Pemerintah Langgar Konstitusi

Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, pimpinan Panji Gumilang karena akan melanggar konstitusi. Pemurnian ajaran Ponpes Al-Zaytun akan dilakukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka tindak perdata pencucian uang.

Langkah hati-hati pemerintah pada keberlangsungan Ponpes Al-Zaytun ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menghadiri acara di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (15/7).

“Al-Zaytun di awal kehadirannya mendapatkan dukungan penuh pemerintah. Presiden BJ Habibie memberikan bantuan Rp1,5 triliun karena memang ponpes yang dihadirkan Panji ini untuk melawan NII. Di sana ajaran kebangsaan, Pancasila, dan kewarganegaraan diberikan,” kata Mahfud.

Adanya desakan dari masyarakat untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun karena dianggap menodai agama, menurutnya, tak akan dturuti pemerintah.

Jika Al-Zaytun dibubarkan, keberlangsungan proses pendidikan bagi 5.400 santrinya yang tengah menempuh pendidikan dari SD sampai SMA akan terkendala. Negara juga nerpotensi melanggar hak asasi manusia yang sudah diatur konstitusi selama mereka tidak melanggar hukum.

“Bagaimana jika mereka (santri) menjawab, 'Saya memilih di sini. Saya tidak melanggar hukum. Saya tidak anti Pancasila'. Ada pikiran, lebih baik diambil alih pemerintah lalu muridnya dipindah ke sekolah terdekat. Kalau tidak mau bagaimana? Kita tidak boleh melanggar hukum lagi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, langkah pembubaran sebuah ponpes yang tidak sejalan dengan paham dominan, sehingga dianggap sesat, akan berisiko. Mahfud menyatakan bagaimana jika kelompok dengan paham yang tidak dominan ini memenangkan pemilu, kemudian melakukan hal yang sama pada kelompok lain.

“Ponpes-ponpes yang sudah baik sekarang ini nantinya dinilai sesat dan harus dibubarkan. Karena itu kita memutuskan untuk membina. Kita mulai dari kurikulum dan proses pembelajarannya,” lanjut Mahfud.

Bahkan pada Ponpes Al-Mukmin di Ngruki yang dipimpin mantan terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir, pemerintah tidak menggunakan tangan besi untuk membubarkan lembaga pendidikan ini. Kalau sembarangan membubarkan lembaga pendidikan, masa depan Indonesia sebagai negara hukum bakal dipertanyakan.

Karena itu, pada kasus Ponpes Al-Zaytun, Mahfud menyatakan pemerintah akan melakukan pemurnian ajaran di sana dengan memperhatikan kurikulum dan metode pembelajaran. Terkait adanya lulusan yang terlibat tindak pidana teroris, Mahfud mengatakan hal itu termasuk ihwal yang akan diatasi.

“Tapi pemurnian ajaran pada Al-Zaytun tidak bisa kita lakukan sekarang, menunggu resmi ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka. Saat ini kasus masuk dalam penyidikan,” ucapnya.

62