Karanganyar, Gatra.com - Tren memviralkan buruknya layanan publik ke media sosial (medsos), tak mampu memberi solusi permanen persoalan yang muncul. Masyarakat disarankan melapor ke Ombudsman selaku lembaga negara.
"Memviralkan ke media sosial memang langsung mengena dan mendapat respons luar biasa. Membuat instansi merasa malu dan buru-buru menindaklanjuti. Tapi apakah itu solusi sebenarnya? Ternyata tidak. Medsos hanya mampu mendesak instansi terkait memperbaiki layanan secara parsial," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada peserta Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Akses Pelayanan Publik di Bale Pari Karanganyar, Jateng, Jumat (14/7).
Robert menyebut melaporkan ke media sosial diibaratkannya pemadaman kebakaran. Petugas akan meninggalkan lokasi setelah api padam. Ombudsman berusaha mengurai akar permasalahan dan menyarankan perbaikan sistem layanan publik supaya ketidakpuasan masyarakat tak berulang.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Laporan Masyarakat Didominasi Masalah Ekonomi
Dalam melapor ke Ombudsman, masyarakat dipersilakan mengakses ke nomor whatsapp, surel, maupun datang langsung ke kantor cabang Ombudsman sesuai wilayah kerja.
"Kami tidak boleh menolak laporan. Ombudsman juga tak boleh mengungkap identitas pelapor jika itu riskan bagi keselamatan pelapor. Setelah memberikan rekomendasi, instansi terkait diberi waktu maksimal 14 hari untuk menindaklanjuti," katanya.
Robert mengatakan dalam kurun waktu 2018-2022, Ombudsman menerima 22 ribu laporan yang ternyata sangat sedikit dibanding negara tetangga seperti Jepang, Korea Selatan dan Singapura yang mencatat ratusan ribu laporan. Penyebabnya bukan layanan publik membaik tapi masyarakat abai memperjuangkan haknya mendapatkan layanan publik layak.
Baca Juga: Ombudsman Minta Pemerintah Cepat Atasi Badai PHK
Dikatakan bahwa Ombudsman memetakan kasus buruknya pelayanan publik terjadi hampir di semua daerah. Semakin ke wilayah timur Indonesia, kasusnya makin kompleks. Adapun laporan masuk ke Ombudsman mayoritas masalah agraria, pertanahan dan sertifikat hak milik. Disusul mafia kepegawaian, seleksi calon ASN dan sejenisnya. Lalu dugaan kecurangan di penerimaan siswa baru.
"Di pelayanan publik, diam itu bukan emas. Ayo berani melapor. Faktanya banyak sekali masalah. Seperi BPJS Kesehatan yang ternyata rata-rata 20 persen peserta tak terlindungi programnya. 15 juta peserta BPJS kesehatan dicoret dari kepesertaan aktif. Ombudsman menemukan data itu dari laporan dan fakta lapangan," katanya.
Anggota Komisi II DPR, Paryono meminta Ombudsman makin intens berada di tengah masyarakat. Sebab selama ini banyak sekali keluhan masyarakat terkait pelayanan publik namun masih bingung bagaimana dan kepada siapa aduan itu disampaikan.
Baca Juga: Ombudsman Ingatkan SKPD Agar Cekatan Merespons Laporan Terkait Pelayanan Publik
“Maka tepat sekali ombudsman melibatkan LSM, awak media maupun tokoh masyarakat sebagai simpul untuk pengawasan dan pelaporan layanan publik pemerintah. Karena mereka yang terdepan, yang mengetahui secara persis dan langsung terhadap keluhan masyarakat,” katanya.
Dengan digelarnya sosialisasi di Karanganyar, pihaknya menyakini akan adanya perbaikan pelayanan publik di Karanganyar, seiring dengan akan adanya berbagai pihak yang turut membantu mengawasi dan melaporkan aduan layanan publik pemerintah di Karanganyar.