Jakarta, Gatra.com – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat, menyampaikan, pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga kurang mampu bisa juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA).
Rizky menyampaikan keterangan tersebut selaku narasumber dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXI gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) secara daring pada Jumat (14/7).
Ia menjawab pertanyaan salah seorang peserta PKPA, Ida Bagus yang juga volunteer di salah satu lembaga yang mengurusi soal pengungsi. Ia menanyakan apakah probono ini boleh diberikan kepada WNA, misal imigran miskin dan tersangkut hukum di Indonesia.
“Bisa kok Mas. Dulu pengalaman PBH Peradi menangani perkara yang hampir mirip dengan perkara yang Mas tangani, cuman perkaranya di luar negeri kalau enggak salah. Probono kok yang kita tangani,” kata Rizky.
Selanjutnya ia menjawab pertanyaan soal syarat yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan probono tersebut. Menurutnya, syaratnya itu tergantung pribadi advokat yang akan menangani perkara tersebut secara probono.
“Kalau kita sudah anggap [WNA itu] butuh pertolongan dan kita bersedia untuk menolong dia dan memang dikategorikan tidak mampu dan segala macam, ya masuklah itu [probono],” katanya.
Dalam PKPA yang diikuti 153 orang peserta ini, mereka sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan hingga sejumlah kasus probono yang sempat terjadi atau mereka temukan di lapangan.
Salah satu pertanyaan mendasar soal probono dilontarkan Abi. “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. Kriteria tidak mampu itu bagaimana?” ujarnya.
Rizky menyampaikan, berdasarkan ketentuan dan pengalaman menangani perkara secara probono, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya ada permohonan dari masyarakat pencari keadilan.
“Syarat yang harus dilengkapi oleh pencari keadilan yang kurang mampu, misalkan harus minta surat keterangan tidak mampu dari RT sampai keluruhan, atau kelas BPJS-nya dia yang paling rendah, kita punya semacam kartu KIS, atau ada kartu miskin yang lainnya,” kata dia
Rizky menjelaskan secara gamblang pengertian probono, ketentuan, teknis pelaksanaan, dan seterusnya. Advokat Peradi harus memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis (probono) kepada masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan.
Menurutnya, ini amanat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pada BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 nomor 9: Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Selanjutnya, BAB VI, Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Pasal 22 Ayat (1) dan (2).
Meskipun probono, lanjut Rizky, sesuai ketentuan BAB III, Hubungan dengan Klien pada Pasal 4 huruf f: Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
“PBH Peradi sebagai unit kerja Peradi adalah merupakan bentuk pendelegasian tugas dan tanggung jawab Peradi sebagai organisasi advokat dalam melaksanakan amanat Pasal 22 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” katanya.
Dalam sesi materi Probono yang dipandu oleh Fortuna Alvariza, salah satu pengurus DPC Peradi Jakbar ini, Rizky menyampaikan, ada sanksi bagi advokat yang tidak memberikan probono.
“Sanksi, Pasal 50 Per.Peradi No.1/2010, Penundaan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat. Pasal 16 Kode Etik Advokat, dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi,” katanya.