Home Hukum Lucky Hakim Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim, Dicecar Lebih Dari 10 Pertanyaan

Lucky Hakim Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim, Dicecar Lebih Dari 10 Pertanyaan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Jawa Barat Lucky Hakim selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lucky dicecar 10 pertanyaan dan siap menyerahkan bukti ke penyidik bila dibutuhkan.

"Ada lebih dari 10 (pertanyaan) dan saya juga menyampaikan bukti baru," kata Lucky di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jumat, (14/7).

Lucky menyebut pertanyaan penyidik telah ia jawab dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya. Dia yakin Mabes Polri akan menangani kasus ini dengan seadil-adilnya.

Lucky dua kali datang ke Ponpes Al Zaytun, yakni pada (29/7) lalu usai menyampaikan keinginan melihat pondok paling besar di Indramayu itu. Kemudian, pada (30/7) lalu saat diundang acara ulang tahun Panji Gumilang.

Lucky mengaku menerima peci dan jas dari pihak pondok pesantren Al Zaytun saat menghadiri acara ulang tahun pendiri ponpes di Indramayu itu. Lucky siap menyerahkan pemberian Panji itu ke penyidik bila diperlukan sebagai barang bukti.

"Tadi juga saya menceritakan bahwa jas dan peci yang saya pakai itu pemberian dari Al Zaytun, itu Pak Panji Gumilang, maka saya pun siap kalau itu menjadi barang bukti untuk diserahkan ke sini, mungkin bisa akan ada pemanggilan kembali untuk menjelaskan jas dan peci," ungkap Lucky.

Lucky juga siap menyerahkan bukti lain bila diperlukan penyidik dalam proses penyidikan ini. Namun, dia tak menyebut bentuk bukti lain tersebut.

"Jadi, kalau misalkan nanti memang penyidik menginginkan, menghendaki untuk ada bukti-bukti lain yang perlu saya serahkan, akan saya serahkan," tutur dia.

Lucky tiba di Gedung Bareskrim Polri seorang diri sekitar pukul 09.50 WIB. Dia menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Lucky terseret karena terekam video hadir dalam acara ulang tahun Panji dan ikut menyanyikan salam yang disebut-sebut salam Yahudi.

Untuk diketahui, Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

52