Jakarta, Gatra.com- Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata ‘pajak’ pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat. Dimana Dialah yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum.
Kata ‘pajak’ juga muncul dalam rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945. Bunyinya adalah "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang." Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.
Pajak merupakan instrumen yang penting bagi pembangunan sebuah negara. Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) pun menetapkan tanggal 14 Juli setiap tahun sebagai Hari Pajak Nasional demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.
Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo mengatakan bahwa Tokopedia juga ikut berinisiatif dalam mengencarkan kemudahan membayar pajak. “Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia, yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu
pembangunan Indonesia,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7).
Baca juga: Penerimaan Pajak Tumbuh 33,78%, APBN Maret 2023 Surplus Rp128,5 Triliun
Berkat adanya inisiatif Loket Pajak Tokopedia, pada tahun 2021, DJPb Kemenkeu RI menobatkan Tokopedia sebagai collecting agent nomor 1 pada kategori Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) di Collecting Agent Performance (CAP) Awards. Penghargaan ini dinilai berdasarkan tiga indikator, yaitu kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi dan kinerja operasional.
Selain pembangunan negara, jenis-jenis pajak ini juga menguntungkan masyarakat Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak. Penting bagi masyarakat untuk tahu rincian pajak yang dibayar serta berbagai manfaatnya, baik bagi individu maupun negara.
Tokopedia melalui Jonathan pun menjelaskan beberapa jenis pajak dan kegunaannya, serta cara mudah bayar pajak online melalui Tokopedia. “Dengan memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat beserta manfaatnya, Tokopedia berharap bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan, agar dapat ikut berkontribusi bersama dalam pembangunan nasional,” jelas Jonathan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangun fasilitas umum PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahunnya. PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan masih banyak lagi.
“Di Tokopedia, kami melihat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia meningkat lebih dari 2 kali lipat,” ungkap Jonathan.
Baca juga: Ingin Barang Pindahan dari Luar Negeri Tidak Kena Pajak? Simak Ketentuan dan Aturannya
Saat ini, Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Cara membayar PBB lewat Tokopedia sangat mudah. DImana transaksi di Tokopedia meningkat masing-masing hampir 1,5 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022. Jonathan menyebut bahwa Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan publik yang makin berkualitas.
"Maka ke depannya Tokopedia akan mengupayakan kolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta mendukung komitmen pemerintah dalam mempercepat digitalisasi di Indonesia,” tutup Jonathan.