Jakarta, Gatra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) yakni berinisial FAW dan tiga orang lainnya pada Jumat (14/7). Adapun FAW diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat suaminya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hingga sore hari ini, FAW masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Keempat adalah FAW, juga belum hadir,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/7).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap FAW dilakukan lantaran istri Panji tersebut turut terlihat dalam saf barisan salat bersamaan dengan laki-laki. Pasalnya, sempat beredar video yang mempertontonkan Panji sedang memimpin salat. Di dalam barisan salat tersebut, tampak seorang perempuan yang berjejer di sebelah laki-laki.
“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut,” ujarnya.
Tak hanya memanggil istri Panji, Polri juga memanggil seorang pendeta yang ada dalam video tersebut. Menurut Ramadhan, pendeta tersebut memenuhi panggilan dan sedang dalam prose spemeriksaan.
“Drs CHMP, yang bersangkutan hadir, telah datang tadi jam 10.00 WIB dan sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan saf salat, sesuai yang ada di video,” tuturnya.
Lebih lanjut, dua saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Lucky Hakim (LH) selaku mantan Wakil Bupati Indramayu dan seorang wanita inisial C. Kedua saksi tersebut, kata Ramadhan, dipanggil terkait kehadirannya dalam video saat Panji Gumilang berulang tahun.
Ramadhan menyebut, Lucky menghadiri panggilan dan sedang diperiksa oleh penyidik. Sedangkan C masih belum hadir.
“Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun,” jelasnya.
Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.