Home Hukum Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Perusahaan Rokok Ilegal

Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Perusahaan Rokok Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya dugaan aliran dana dari PT Fantastik Internasional (PT FI) ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Dugaan keterkaitan perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).

"Dugaan memakai rekening pihak lain yang masih terus kami dalami," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mendapati ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penggeledahan dalam kasus korupsi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” ujar Ali Fikri, Jumat (14/7).

KPK juga telah menggeledah kantor perusahaan swasta PT Bahari Berkah Mandiri yang berlokasi di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7). Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

“KPK tentu ingatkan,bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali Fikri.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah mertua dari tersangka Andhi Pramono pada Rabu (12/7). KPK menduga bukti sengaja disimpan dan disembunyikan Tersangka AP di kediaman sang mertua.

“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7).

81