Home Hukum Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Penuhi Panggilan Bareskrim

Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta, Gatra.com- Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim sambangi Bareskrim polri Jumat (14/7). Kedatangan Lucky Hakim untuk penuhi panggilan Polri dalam memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky sendiri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 09.40 WIB. Ia tampak mengenakan baju batik warna hijau dengan ornamen kuning.

"Jadi hari ini saya datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan. Panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Surat itu jam 10.00 WIB hari ini di Mabes Polri," kata Lucky.

Lucky mengaku bahwa ia akan memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang dialaminya kala mendatangi Ponpes Al-Zaytun dan bertemu dengan Panji Gumilang.

Ia menduga, pemanggilannya sebagai saksi lantaran terdapat video yang beredar pertemuannya dengan Panji Gumilang.

"Kalau saya menduga saat ini kan, bahwa kalau saya menjadi saksi karna memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," sebutnya.

"Itu terjadi saya ke Al Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022. Itu pertama saya datang kesana sebagai tamu undangan, waktu itu saya sebagai wakil kepala daerah diundang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lucky menyebutkan bahwa pihaknya diundang oleh Ponpes Al-Zaytun lantaran ia terlebih dahulu melayangkan surat. Dalam surat itu, ia mengaku ingin bersilaturahmi dengan pihak Al-Zaytun.

Perlu diketahui, Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

 

 

142