Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penggeledahan dalam kasus korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).
KPK sebelumnya menggeledah kantor perusahaan swasta PT. Bahari Berkah Mandiri yang berlokasi di wilayah Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (11/7). Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“KPK tentu ingatkan,bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan rumah mertua dari tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) pada Rabu (12/7).
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa dokumen transaksi tersebut diduga sengaja disimpan dan disembunyikan Tersangka AP di kediaman sang mertua.