Jakarta, Gatra.com – Lima Corporate Venture Capital (CVC) bagian dari BUMN dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin kerja sama pendampingan hukum untuk Merah Putih Fund dengan total dana kelolaan sebesar US$300 juta dengan Mandiri Capital Indonesia selaku Fund Manager.
Kerja sama CVC terdiri dari Mandiri Capital Indonesia, BRI Ventures, BNI Ventures, MDI Ventures dari Telkom Group, dan TMI dari Telkomsel dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini terlaksana atas dukungan dari Kementerian BUMN.
Adapun pembahasan terkait struktur dan tata kelola Merah Putih Fund, industri Venture Capital di Indonesia, tantangan dan peluang pengelolaan aset BUMN, termasuk pertanggungjawaban atas kerugian negara serta pengenalan produk Kontrak Investasi Bersama (KIB) atau dana ventura sebagai solusi industri Venture Capital di Indonesia.
Jamdatun Kejagung, Feri Wibisono, dalam keterangan pers diterima pada Jumat (14/7), menyampaikan, kerja sama pendampingan hukum menjadi bentuk pemenuhan prinsip-prinsip dalam fiduciary duty atau kewajiban fidusia.
Kewajiban fidusia tersebut, lanjut dia, yaitu mengikuti hukum yang berlaku (duty to act lawfully), memperhitungkan segala risiko dari keputusan yang dibuat (duty of care), kewajiban melaksanakan kepengurusan MPF dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (duty of diligence), mematuhi segala tindakan sejalan dengan kepentingan MPF (duty of loyalty) serta bertindak menurut keahlian secara profesional (duty of skill).
Kepala Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Didik Julianto, menyampaikan, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN, termasuk di dalamnya Merah Putih Fund.
“Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK membedakan secara tegas apakah kerugian BUMN merupakan kerugian negara atau kerugian bisnis,” katanya.
Kerugian BUMN yang timbul karena tidak dijalankannya GCG dan Business Judgement Rules atau karena adanya perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Sedangkan kerugian BUMN yang timbul semata-mata karena risiko bisnis dimana GCG dan BJR telah dijalankan secara memadai maka kerugian tersebut dikategorikan sebagai kerugian bisnis,” katanya.
Implementasi GCG berfungsi menjaga keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan Merah Putih Fund untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
GCG diterapkan pada proses pengadaan atau perolehan dana, penggunaan atau penempatan dana hingga divestasi. Pengendalian atas GCG didasari dari pelaksanaan prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kelayakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Mandiri Capital Indonesia (MCI) yang juga merupakan Fund Manager Merah Putih Fund, Dennis Pratistha, mengatakan, MPF berkomitmen menjalankan GCG untuk memastikan berjalannya transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan dana ventura dalam setiap tahap.
Menurutnya, tahapan tersebut mulai dari pelaksanaan sesuai dengan praktik terbaik dan peraturan yang berlaku, memastikan peran dan tanggung jawab dari setiap pihak yang bersangkutan yaitu fund manager, investor, investment committee dan independent investment committee, serta pembuatan Standard Operational Procedures (SOP) yang kuat dan menyeluruh untuk investasi, aktivitas manajemen, portofolio, dan divestasi.
“MPF memastikan transparansi dalam pengelolaan pendanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemangku kepentingan dan publik,” kata Eddi Danusaputro, Ketua PMO Merah Putih Fund dan CEO BNI Ventures.
“Peran utama MPF, yaitu menjadi jembatan untuk soonicorns bersinergi dalam ekosistem BUMN yang diharapkan turut mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia” kata Eddi.
Merah Putih Fund (MPF) salah satu dari tiga program unggulan Gerakan Akselerasi Generasi Digital (AGP) yang mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN, Erick Thohir dan diresmikan Presiden Indonesia Joko Widodo pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.
MPF berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Juli 2022. Harapannya MPF dapat menjadi platform untuk mendukung akselerasi startup lokal yang berpotensi menjadi unicorn melalui kolaborasi bisnis dan modal, dan juga membangun sinergi potensi solusi digital di berbagai sektor.