Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, tegas mengatakan, penyerahan uang dari Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, baru satu kali, yakni setara Rp27 miliar pad hari ini. Sementara, Maqdir Ismail mengaku, pihaknya sudah dua kali menyerahkan sejumlah uang sebagai itikad baik dari kliennya.
"Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di kejaksaan agung di perkara BTS. Saya belum menerima menerima informasi selain yang Rp27 miliar itu," ucap Ketut Sumedana usai konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7).
Hal ini berbeda dengan pernyataan Maqdir Ismail yang mengaku sudah dua kali menyerahkan sejumlah uang ke Kejagung. Namun, Maqdir tidak menyebutkan kapan pertama kali ia menyerahkan sejumlah uang tersebut.
"Sementara, yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar ini," ucap Maqdir Ismail usai menyerahkan tumpukan uang pecahan dolar Amerika Serikat yang ia bawa ke Kejagung.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail menerima uang tunai setara Rp27 miliar di kantornya pada Selasa lalu (4/7). Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa orang yang menyerahkan uang tunai tersebut.
Hal ini pun masih didalami oleh Kejagung berhubung Maqdir juga tidak membocorkan apapun kepada pihak Kejaksaan, kecuali identitas pengantar yang dikatakan berinisial S.
Untuk kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya telah menjadi terdakwa, antara lain mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kemudian, dari pihak swasta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.