Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bocorkan ada orang berinisial S yang mengantarkan uang senilai 1,8 juta Dolar Amerika ke kantor Maqdir Ismail untuk meringankan terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Kejagung masih mendalami sejauh apa peran S dalam hal ini.
Identitas S baru diketahui setelah diucapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Kuntadi. Pasalnya, Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengantarkan langsung uang setara Rp27 miliar itu untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (13/7).
Sebelum pihak Kejaksaan memberikan keterangan, Maqdir Ismail sempat lebih dahulu menghadapi awak media. Namun, tidak sekalipun ia mengaku kenal dengan orang yang mengantarkan sejumlah uang itu ke kantornya. Bahkan, Handika, rekan kerja Maqdir yang menerima langsung uang itu pun mengaku tidak kenal. Handika pun mengelak saat ditanya soal ciri-ciri fisik pengantar uang tersebut.
"Karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan [Maqdir Ismail] untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ucap Kuntadi.
Penyerahan uang sejumlah 1,8 juta Dolar Amerika ini disebut Maqdir Ismail sebagai itikad baik dari Irwan Hermawan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Namun, Kejagung tidak menganggap penyerahan uang ini sebagai pengembalian lantaran asal usulnya yang masih tidak jelas.
"Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang dengan tanpa kejelasan, apalagi uang sejumlah itu dan disampaikan ke publik," kata Kuntadi.
Dirdik Jampidsus Kejagung pun menyayangkan sikap Maqdir Ismail yang terkesan hanya melempar isu ke masyarakat tanpa memperjelas identitas S. Kuntadi juga mengatakan, timnya butuh pendalaman lebih sebelum bisa menentukan efek hukum selanjutnya dari penyerahan uang ini, baik untuk kasus korupsi BTS atau kemungkinan perkara adanya baru.
Untuk kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan di antaranya sudah menjadi terdakwa, antara lain mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kemudian, dari pihak swasta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.