
Yogyakarta, Gatra.com - Pertamina tengah mengembangkan Pertashop, outlet penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tersebar hingga pelosok desa, untuk menjual produk selain BBM.
Pertashop 4P55522 di Jl. Pondok Raya, Kalurahan Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang membuka minimarket dan layanan tambal ban menjadi contoh.
Pemilik Pertashop Condongcatur, Kuwat, mengungkapkan, pihaknya membuka Pertashop karena di daerahnya belum terdapat pom bensin. Alhasil, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM.
“Sebelum adanya Pertashop, masyarakat di wilayah sini kebanyakan beli BBM di pengecer tidak resmi karena SPBU terdekat sejauh 3 kilometer,” ujarnya.
Karena itu, Kuwat membuka Pertashop di sana. Pertashop Condongcatur ini bisa menjual BBM jenis Pertamax sebanyak 2.300 kiloliter (KL) per hari.
Tidak hanya menjual BBM non-subsidi, Pertashop ini juga membuka outlet minimarket dan tambal ban nitrogen. Keberadaan kedua outlet ini menjadi keunggulan Pertashop di Condongcatur.
“Agar masyarakat wilayah ini semakin nyaman ketika berkunjung ke Pertashop, kami menyediakan outlet minimarket dan tambal ban nitrogen di Pertashop,” katanya.
Kuwat menyatakan outlet minimarket dan tambal ban nitrogen ini menguntungkan bisnis Pertashop. Kedua bisnis ini menambah keuntungan kurang lebih 10 persen.
Minimarket Kuwat menyediakan jajanan dan kudapan ringan juga kebutuhan sehari-hari. Adapun outlet tambal ban nitrogen menyediakan jasa tambal ban dan tambah angin bagi kendaraan bermotor.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengapresiasi inovasi Kuwat mengembangkan Pertashopnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 140 Pertashop untuk wilayah DIY yang menjual Pertamax dan Dexlite.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga sedang mengembangkan dan menyosialisasikan agar Pertashop menambahkan bisnis selain non-fuel retail (NFR) atau bisnis non-BBM ritel di dalam Pertashop.
"Bisnis NFR ini seperti minimarket, tambal ban nitrogen, jasa ekspedisi, kafe, atau bisnis lainnya dibolehkan selama memenuhi aspek keselamatan,” tutur Brasto dalam keterangan tertulis.