Home Hukum Kantor dan Rumah Pejabat Pertanahan Digeledah, Sultan HB X Tak Tebang Pilih di Kasus Tanah Kas Desa

Kantor dan Rumah Pejabat Pertanahan Digeledah, Sultan HB X Tak Tebang Pilih di Kasus Tanah Kas Desa

Yogyakarta, Gatra.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siapapun yang terlibat penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) wajib diperiksa, termasuk pejabat di jajaran Pemda DIY.

Hal ini menyusul langkah Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7) kemarin.

“Saya minta supaya data bisa lengkap dan siapapun yang melibatkan diri penyalahgunaan TKD harus kami periksa. Siapapun itu,” tegas Sultan, Kamis (13/7) di kompleks Pemda DIY, Kepatihan, Yogyakarta.

Sultan tidak mempermasalahkan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY terhadap kantor Dispertaru) DIY. Sultan mengaku, penggeledahan tersebut atas sepengetahuan dan seizinnya.

Menurutnya, belum ada laporan atas hasil pemeriksaan oleh Kejati DIY dan belum bisa dipastikan keterlibatan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.

“Status kepala dinasnya belum tahu karena Kejaksaan belum melaporkan kepada saya, jadi kita tunggu saja laporannya. Kita nunggu (hasil) salah atau tidak, kan harus dilihat. Jangan grusa-grusu,” ungkap Sri Sultan.

Komunikasi terakhir antara Sultan dan Kepala Dispertaru DIY sekitar 1-1,5 bulan lalu. Sultan menyebut, tidak akan memanggil Krido atas penggeledahan tersebut, sebelum ada laporan Kejati. "Nanti kan ada report dari Kejaksaan. Reportnya apa, nah, itu sebagai dasar untuk nanti ketemu Pak Krido,” tutur Sri Sultan.

Penggeledahan itu guna mengumpulkan dokumen penyalahgunaan TKD yang melibatkan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Salino dan Lurah Caturtunggal non-aktif, Agus Santoso.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan TKD dengan kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar

Selain ruang kerja Kepala Dispertaru, penyidik Kejati DIY juga memeriksa ruang kerja Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan.

“Ada beberapa dokumen, CPU, flash disk yang disita. Ada dua lokasi (penggeledahan) rumah (Kepala Dispertaru) sama kantor,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin.

 

 

147