Mataram, Gatra.com– PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF realisasikan pembangunan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan permukiman kumuh Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melalui Program Peningkatan Kualitas Rumah di Daerah Kumuh, SMF menggelontorkan bantuan dana hibah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp1,5 miliar untuk membenahi 22 unit rumah kumuh warga menjadi rumah layak huni.
Direktur Keuangan dan Operasional SMF, Bonai Subiakto mengatakan bahwa Program ini merupakan wujud dari komitmen SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) dalam pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs. Khususnya melalui penghapusan kemiskinan agar dapat mewujudkan pembangunan kota dan permukiman berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam tujuan SDGs nomor 11.
Baca juga: Penawaran EBAS-SP SMF-BRIS01 Oversubscribed
Program ini, menurutnya merupakan upaya sustain Perseroan untuk mengentaskan rumah dengan kategori kumuh dan pengentasan kemiskinan ekstrem. “Sebagai BUMN dibawah Kementerian Keuangan salah satu tugas kami adalah membantu pendanaan infrastruktur perumahan, salah satunya membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni," jelas Bonai dalam keterangan persnya, Kamis (13/7).
Dana tersebut disalurkan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Tunas Baru, Mataram. Rumah layak huni warga di kawasan permukiman kumuh Kebun Sari tersebut diresmikan oleh Walikota Mataram, Mohan Roliskana, dan Direktur Keuangan dan Operasional SMF, Bonai Subiakto, pada Rabu (12/7).
Setelah dibenahi, kelurahan yang pernah dinobatkan sebagai kelurahan terbaik se-Indonesia dalam pelaksanaan infrastruktur permukiman DFAT (Departement of Foreign and Trade) Australia ini, kini semakin mantap menjadi percontohan bagi kelurahan lainnya.
Adapun Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan memiliki total luas 14,37 Ha dari luas kelurahan seluas 57,520 Ha yang berdiri berbatasan dengan Kelurahan Pejarakan, Kali Jangkuk dan Jalan Udayana Mataram.
Penetapan wilayah yang mayoritas warganya bekerja sebagai buruh serabutan ini menjadi wilayah kumuh, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Kumuh Kota Mataram No.647/IV/2015 Tentang penetapan lokasi permukiman kumuh Kota Mataram.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Upaya SMF dan BSI Dongkrak Pembiayaan Perumahan Syariah
Mataram menjadi kota ke 16 yang diresmikan dari 21 lokasi yang direalisasikan SMF. Pemilihan kota Mataram merupakan bagian dari keberpihakan Pemerintah dan SMF dalam upaya mendukung pemerataan pembangunan, khususnya di sektor perumahan, pada wilayah tengah Indonesia.
Mataram juga merupakan kawasan yang tengah dicanangkan oleh Pemerintah untuk menjadi kawasan kota metropolitan berbasis wisata dan budaya.