Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju untuk menetapkan perpanjangan waktu atas pembahasan enam Rancangan Undang-undang (RUU) yang belum selesai pada masa sidang saat ini. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (13/7).
"Dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam Rancangan Undang-undang yang dimaksud, sampai dengan Masa Sidang I yang akan datang?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Kamis (13/7).
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, ada sebanyak 312 anggota DPR yang hadir secara fisik dalam rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran itu sudah memenuhi kuorum, dari jumlah keseluruhan sebanyak 575 orang.
Adapun, keenam RUU itu antara lain:
1. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbaru;
2. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata;
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
6. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
"[Hal itu] berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III, pimpinan Komisi IV, dan pimpinan Komisi VII DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 12 Juli 2023 yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-undang," jelas Lodewijk.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna hari ini juga menjadi penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023. Pada rapat tersebut, DPR juga telah menyetujui tujuh anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi XI DPR RI.