Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penetapan Hasan Fawzi dan Agusman sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (13/7).
"Sekarang, perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Kamis (13/7).
Pertanyaan Lodewijk itu pun ditanggapi seruan setuju dari para peserta rapat, tanpa ada interupsi. Adapun, menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, ada sebanyak 312 anggota DPR yang hadir secara fisik dalam rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran itu sudah memenuhi kuorum, dari jumlah keseluruhan sebanyak 575 orang.
Sebelum persetujuan itu disahkan, Anggota DPR Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil fit and proper test pada Senin (10/7) silam. Uji kepatutan dan kelayakan itu digelar terhadap 4 nama calon yang disetorkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada DPR.
"Uji kepatutan dan uji kelayakan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023, dan dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui memilih dua nama menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028," kata Dolfie Othniel Frederic Palit.
Hasilnya, Agusman terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap ADK OJK.