Home Hukum Maqdir Ismail Antar Uang Tunai Senilai Rp 27 Miliar ke Kejagung

Maqdir Ismail Antar Uang Tunai Senilai Rp 27 Miliar ke Kejagung

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail telah hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan uang senilai Rp27 miliar. Maqdir terlihat datang dengan dua tumpukan besar uang dengan pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang dibawa oleh dua asistennya.

Berdasarkan pantauan, Maqdir hadir di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) sekitar pukul 10.14 WIB.

Seperti yang diketahui, uang sebesar Rp27 miliar diterima satu hari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin, (03/7). Sejumlah uang ini dikabarkan diterima oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dari pihak swasta. Namun, Irwan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini.

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana usai menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir di Kejagung pada Senin lalu (10/7).

Untuk kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai terdakwa, antara lain Mantan Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kemudian, dari pihak swasta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

120