Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/7).
KPK menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBPJ), Dinas Komunikasi dan Informatika, dan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna.
“Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti, di antaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/7).
Selanjutnya, KPK akan menganalisis serta melakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemuliahan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021–2022.
Ali mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7).